GERBANGDESA.COM SAMPIT – Anggota yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terutama untuk angkutan berat, sempat dibingungkan dengan adanya aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
Penyebabnya, angkutan berat tidak diperkenankan lagi alias dilarang untuk melewati jalan diperkotaan, sedangkan pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 atau lokasi masih berada di dalam kota.
“Sesuai arahan bapak bupati kotim, angkutan berat tidak dibolehkan lagi masuk ke kota. Jadi, untuk pengambilan BBM harus di luar kota yakni di SPBU Bundaran KB itu,” ucap Ketua DPD Organda Provinsi Kalimantan Tengah Ducun Helduk Umar via telepon, Selasa 16 Januari 2024.
Dia juga mengakui bahwa jika angkutan berat mengambil BBM tetap di dalam kota atau di Km 2, tentunya langkah seperti itu bertentangan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Kotim.
“Kita harus tunduk dengan arahan bapak bupati, pengambilan BBM untuk angkutan berat terutama melalui angkutan khusus pelabuhan, tetap di SPBU Jalan HM Arsyad Kilometer 6 atau dekat dengan bundaran KB,” tegas Ducun.
Dia menambahkan, tidak hanya untuk angkutan berat bahkan untuk angkutan khusus pelabuhan lainnya terutama yang sudah masuk sebagai anggota Angsuspel Kotim, berhak mengambil BBM hanya di SPBU Km 6 itu sudah sangat tepat.
Alasannya, menurut Ducun, selain SPBU itu posisi berada di luar kota juga lokasinya satu arah untuk menuju pelabuhan terutama ke Pelindo III yang berada di Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).
“Yang jelas, ikuti arahan yang sudah ditentukan oleh bapak bupati,” pungkasnya. (fin/fin)