GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur Multazam menyatakan, penanggulangan bencana baik skala nasional maupun di daerah wajib segera ditangani.
Bahkan menurutnya, penanggulangan bencana tersebut merupakan amanat perundang-undangan dan kewajiban baik pemerintah pusat maupun di daerah.
“Penanggulangan bencana ini merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,” ujarnya pada Diskusi Publik Laporan Antara Penyusunan Kajian Rencana Penanggulangan Bencana (RPG), Selasa 3 September 2024.
Sebelum melakukan penanggulangan bencana, lanjutnya, diperlukan adanya penyusunan RPG dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait kebencanaan, mulai dari proses pengumpulan data, sosialisasi dan internalisasi, diskusi publik hingga finalisasi.
Multazam menjelaskan tujuan penyusunan RPG Kotim diantaranya,
- Untuk membuat rencana yang terstruktur dan terpadu dalam pengurangan risiko bencana, yang mensinergikan upaya-upaya penanggulangan bencana agar lebih efektif.
- Sebagai alat koordinasi antar pelaku penanggulangan bencana.
- Sebagai bahan masukan untuk penyusunan RPJMD, rencana strategis organisasi perangkat daerah (Renstra OPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya RPG tersebut, akan mempermudah BPDB untuk melakukan upaya maupun tindakan di lapangan dalam penanggulangan bencana yang terjadi di daerah,” tandasnya. (fin/fin)