LAMPUNG, gerbangdesa.com – Seorang pria berinisial KAS (46) di Pringsewu, Lampung berulang kali memperkosa anak kandungnya hingga hamil 8 bulan. dia bahkan pernah melakukan tindakan cabul di samping istrinya yang sedang tidur.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan salah satu dari empat perbuatan itu dilakukan di samping istri tersangka atau ibu korban sendiri,” kata Iptu Faebo Adigo Mayora, Kasat Reskrim Polres Pringsewu. Rabu (24 Mei 2023).
Faebo mengatakan KAS terus memperkosanya meskipun putrinya meminta mohon untuk tidak melakukannya. Anak KAS meminta tidak, karena ibunya ada di tempat itu. “Anak itu meminta tolong agar tidak dilakukan karena ibunya tidur di sebelahnya. Namun pelaku tetap tega melakukannya,” ujarnya.
KAS bersama istri dan anak-anaknya ternyata tidur bersama di lantai yang sama. Setelah itu, KAS membiarkan anak tersebut diperkosa.
“Mereka tidur di lantai, mereka bertiga. Jadi tersangka memang punya banyak pilihan,” kata Faebo.
KAS saat ini ditahan di Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 46 Ayat 8 UU RI No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*/ary)
dilansir dari: detik.com















