JAKARTA, gerbangdesa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bappliu Partai Demokrat, Andi Arief, terkait dugaan kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur wilayah administrasi Mamberamo Tengah. Dia diperiksa hari ini di gedung merah putih KPK.
“Sidang hari ini saksi ML dan TPK terkait proyek pembelian barang/jasa Dewan Tata Usaha Negara Mamberamo Tengah Tsk RHP,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.
Ali bin Abi Thalib juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Andi Arief dilakukan di gedung merah putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia diperiksa bersama dua pengusaha lainnya. “(Saksi mendengar) Andi Arief, Uci Sanusi, Rajesh Khana. Pemeriksaan dilakukan di KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Gubernur Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total aset yang disita mencapai Rp 30 miliar.
“Sebagai informasi, aset yang disita tim penyidik sejauh ini bernilai sekitar Rp 30 miliar berupa barang bergerak dan tidak bergerak,” kata Ali Fikri, Direktur Pelaporan KPK, Minggu, 14 Mei 2023.
Ali mengatakan tim penyidik KPK terus mengembangkan kasus RHP yang diduga korupsi dan pencucian uang. Menurut dia, penyitaan aset juga dilakukan terkait dengan pengembalian aset untuk memungut kerugian negara.
“Tim masih memantau pergerakan uang hasil korupsi, sehingga penyitaan tetap dilakukan, agar nantinya bisa mengembalikan aset hasil korupsi tersebut”, jelas Ali.
KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Mamberamo Centre. Apalagi, KPK menetapkan Ricky Ham sebagai tersangka kasus Pencucian Uang (TPPU) setelah mengembangkan kasus tersebut.
(*/ary)
dilansir dari: viva.com














