Ketua BRIN Dipanggil Komnas HAM Terkait Pengancaman Warga Muhammadiyah

JAKARTA, gerbangdesa.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Dr. Handoko, terkait ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada anggota Muhammadiyah oleh peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin (AP Hasanuddin. )

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan usai menerima pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah di kantor Komnas HAM, Selasa (16/05/2023). “Jadi kami sedang menyelidiki BRIN dalam artian kami memanggil pimpinan BRIN dan pihak-pihak yang terlibat dalam ujaran kebencian tersebut,” kata Hari.

 Dia mengatakan, banding akan diajukan setelah pengaduan yang diterima diproses  ke tahap verifikasi. Panggilan direktur BRIN, kata Hari, adalah untuk mengetahui bagaimana lembaga penelitian pemerintah yang mendukung sains berperilaku sama dengan ilmuwan yang mengancam akan membunuh.

“Kami ingin mengetahui bagaimana menciptakan rasa aman bagi warga Muhammadiyah karena ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah telah membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga Muhammadiyah,” ujarnya. Saat ini, menurut Hari, banding tersebut baru sampai pada tahap penerimaan dan sedang didalami lebih lanjut. Dengan demikian, jadwal pemanggilan direktur BRIN  belum bisa ditentukan.

 “Kami sedang menyelidiki pelanggaran HAM (khususnya) terkait kebebasan beragama,” tambah Hari. Sebelumnya, Komnas LBH PP Muhammadiyah secara resmi menginformasikan HAM tentang dua ulama BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin. Gugatan itu disampaikan sebagai tanggapan Muhammadiyah atas ancaman serius yang dilakukan pegawai sebuah instansi pemerintah.

“Jadi hari ini merupakan bagian dari rangkaian respon Muhammadiyah atas peristiwa yang dikatakan fitnah ujaran kebencian  dan juga fitnah terhadap Muhammadiyah,” tambah Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho di HAM Komna, Selasa. Kejadian ini bermula dari screenshot Twitter dari aktivitas yang mengancam akan membunuh anggota Muhammadiyah

 Ancaman pembunuhan itu diposting di media sosial oleh akun Facebook AP Hasanuddin web.facebook.com/a.p.hasanuddin. Terkait ancaman tersebut, tim hukum Pemuda Muhammadiyah dan  PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri. Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka berdasarkan Pasal 25a (2) dan Pasal 28 (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar. 

Pasal 45 b UU ITE jo Pasal 29 kemudian diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. Selain ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga kedapatan melanggar Kode Etik Pelayanan Publik Negara (ASN) dalam sidang etik yang digelar pada 26 April 2023.

 Dalam sidang disiplin yang digelar Selasa (5/9/2023) lalu, ASN-nya juga terbukti melanggar disiplin, namun Direktur BRIN Laksana Dr Handoko tetap menjalani hukuman.

(*/ary)

dilansir dari: Detik.com

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post