GERBANGDESA.COM, Sampit – Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi kembali terungkap di Kalimantan Tengah. Aparat Polres Kotawaringin Timur berhasil membongkar dugaan tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan pupuk subsidi di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pada 6 April lalu. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena pupuk subsidi merupakan komponen penting dalam mendukung produktivitas pertanian.
Menanggapi hal tersebut, PT Pupuk Indonesia Wilayah Penjualan Kalimantan Tengah menyatakan keprihatinannya. Account Executive wilayah setempat, Fatchur Rahman Halim, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan pupuk subsidi sangat disayangkan, mengingat program ini ditujukan khusus untuk membantu petani dalam meningkatkan hasil pertanian secara berkelanjutan.
Ia menegaskan, distribusi pupuk subsidi telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pupuk hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), serta dibatasi untuk petani yang mengusahakan komoditas tertentu.
Adapun komoditas yang berhak menerima pupuk subsidi meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao. Selain itu, penebusan pupuk wajib dilakukan melalui kios resmi atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang telah bekerja sama dengan Pupuk Indonesia, guna memastikan distribusi tepat sasaran.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa 160 karung pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK yang diangkut menggunakan satu unit truk dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Temuan tersebut mengindikasikan adanya upaya penyimpangan dalam rantai distribusi pupuk yang seharusnya diawasi secara ketat.
Pupuk Indonesia pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ke depan, perusahaan berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, dapat memperkuat pengawasan distribusi pupuk subsidi. Selain itu, sosialisasi kepada kelompok tani terus digencarkan agar pemahaman terhadap aturan semakin meningkat dan kejadian serupa tidak terulang.(*/d)















