SAMPIT, gerbangdesa.com – Kejaksaan Negeri Seruyan telah mengeksekusi seorang narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng menjadi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya.
Pelaksanaan eksekusi untuk seorang tahanan anak itu dianggap sudah sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit.
“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Edi Hartono, Jumat 7 Juli 2023.
Sementara itu, Kalapas Sampit Agung Supriyanto mengungkapkan, setelah menjali putusan Pengadilan, maka status yang bersangkutan menjadi Anak Binaan.
“Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan yang bersangkutan ke LPKA ini juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya,” kata Agung.
Dia menambahkan, dengan ditempatkannya yang bersangkutan di LPKA ini sangat sesuai dengan psykis dari usianya.
“Di LPKA akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya,” pungkasnya. (2d/fin)















