GERBANGDESA.COM MALANG – Meminimalisir kesalahan dalam memilih kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merekomendasikan hendaknya dipilih melalui forum musyawarah desa.
Langkah ini penting dilakukan karena orang-orang yang masuk dalam struktur kepengurusan BUMDes dipilih secara selektif dan memiliki kapasitas yang cukup seerta memiliki andil besar dalam kemajuan di bidang tersebut.
“Pemilihan pengurus BUMDesa sebaiknya dilakukan di forum musdes. Ini sangat penting karena kesalahan dalam memilih pengurus BUMDesa akan berdampak pada pengelolaan BUMDesa itu sendiri,” bunyi rekomendasi Gus Halim yang disampaikan pada Ujian Akhir Disertasi Dirjen PEID Harlina Sulistyorini dengan judul Pengaruh Gaya Kepemimpinan Transformasional dan Transaksional Terhadap Kinerja BUMDesa, Dimediasi Kapabilitas Inovasi, dan Dimoderasi Dukungan Pemerintah (Studi pada BUMDesa di Provinsi Jawa Timur) yang digelar di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Rabu (20/3/2024).
Diketahui bahwa BUMDes saat ini telah menjadi bagian penting dalam kesejahteraan masyarakat desa.
Hal ini dibuktikan dengan eksistensi BUMDes selama masa pandemi dalam peningkatan ekonomi warga desa.
Lebih lanjut Gus Halim juga menyinggung terkait peluang hasil penelitian Dirjen Harlina di Jawa Timur untuk dijalankan di daerah lain.
Di antaranya di Papua, Maluku Utara, Nias, Sulawesi, dan beberapa wilayah lain yang BUMDesanya mengalami kemajuan meskipun tidak demikian dengan status desanya.
“Dari apa yang kita lihat di lapangan belum ada hubungan signifikan antara status desa dengan keberhasilan pengelolaan BUMDes. Kadang desanya maju tapi BUMDes-nya masih kurang. Kadang unit usahanya bagus tapi tidak dari desa maju, lha ini,” terangnya.
Terkait dengan rekomendasi tersebut, Dirjen Harlina menyatakan adanya tantangan karena harus menyesuaikan dengan model kepemimpinan di setiap wilayah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam teori pengaruh peran dukungan pemerintah melalui fungsi fasilitasi, regulasi, dan katalisasi terhadap kinerja BUMDes maupun realisasi di lapangan. (*)