GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kelompok tani Hapakat Bulat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melakukan aksi pemortalan lahan yang ada di wilayah Desa Pelantaran dan Desa Bukit Batu.
Usut punya usut, aksi tersebut dilakukan salah satunya atas dasar surat mediasi yang telah dilayangkan oleh Poktan Hapakat Bulat terhitung sejak 26 September 2024 sampai saat ini belum digubris.
“Kami sudah bersurat resmi dan telah diserahkan ke pemdes pelantaran maupun pemdes bukit batu agar bisa diadakan mediasi yang di koordinir oleh saudara Hermanus Uwee, tapi tidak ada tanggapan dari masing-masing desa,” ucap Ketua Poktan Hapakat Bulat, Romiansyah kepada wartawan media siber gerbang desa, kemarin.
Lantaran tak digubris, lanjutnya, kelompok tani Hapakat Bulat berharap camat di kecamatan Cempaga Hulu untuk segera memanggil Hermanus Uwee P selaku Ketua Ketenagakerjaan untuk bermusyawarah secara kekeluargaan agar supaya dapat kejelasan.
“Harapan kami ini sepertinya digantung, sedangkan hasil buah terus dipanen oleh kelompok lain, sehingga kelompok tani kami ini merasa dirugikan,” keluh Romi.
Sementara itu, Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotim yang ditandatangani Penjabat sementara H Shaluhuddin, untuk sementara waktu tidak diperkenankan ada aktivitas apapun (mediasi,Red) karena masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Pemilihan Kepala Daerah untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim akan dilaksanakan 27 November 2024.
“Berdasarkan SE Bupati Kotim, aktivitas apapun selama Pilkada 2024 untuk sementara ditangguhkan misalnya melakukan mediasi karena mengumpulkan orang banyak, jadi, kami harapkan agar dimaklumi,” sarannya.
Surat Edaran Bupati Kotim itu disampaikan 30 September 2024 Nomor: 500.17.4/342/Setda.Tapem/2024 tentang Penghentian Sementara Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan.
Sekedar diketahui, Poktan Hapakat Bulat sudah bermitra dengan kelompok yang di koordinir oleh Hermanus Uwee P selaku Ketua Ketenagakerjaan terhitung sejak 5 Juli 2021, bahkan dipertegas dengan SK Kepala Desa Pelantaran Nomor: 84/KHB-PLT/VII/2021.
Selain itu, bukti lain kemitraan secara hukum anggota kelompok tani Hapakat Bulat Desa Pelantaran telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran BPJS tersebut.
Akan tetapi dalam perjalanannya, muncul Surat Keterangan Kerja Nomor: 003/KTHB/V/2024 ditandatangani Hermanus Uwee P menerangkan bahwa atas nama Saleh Hudini telah diberikan wewenang jabatan sebagai pemanen buah kelapa sawit sejak 3 April 2015 sampai 10 Mei 2024.
Surat Keterangan Kerja tersebut, diduga telah disalahgunakan karena ditandatangani Hermanus Uwee P, bukan Romiansyah selaku Ketua Kelompok Tani Hapakat Bulat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.
JIka diteliti, wewenang jabatan sebagai pemanen buah kelapa sawit itu telah berakhir Mei 2024. Realitanya hingga sampai saat ini pemanen buah masih dilakukan oleh oknum beserta kelompoknya.
Guna menghentikan pemanen buah, anggota Poktan Hapakat Bulat yang diketuai oleh Romiansyah sepakat melakukan pemortalan lahan sampai ada titik temu salah satunya melalui mediasi. (fin/fin)