ACEH, gerbangdesa.com – Komnas HAM telah memeriksa 106 korban pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh untuk tiga kasus yang diakui pemerintah sedang dalam proses penyelesaian non-yudisial.
“Sampai 106 korban telah kami terima BAP (Berita Pemeriksaan) untuk tiga kasus pelanggaran HAM berat, yakni kasus Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong-Pos Sattis,” kata Ketua Komnas HAM Aceh mewakili Sepriady Utama di Banda Aceh. ,Kamis (20/7)
Sepriady mengatakan 106 korban telah diperiksa BAP antara 2013 dan 2020 untuk tiga kasus pelanggaran HAM berat yang kini diakui pemerintah.
Rinciannya, kasus Simpang KKA di Aceh Utara ada 33 korban, kasus Jambo Keupok di Aceh Selatan ada 17 orang, serta kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis ada 56 korban. Namun, kata dia, belum semua mendapat sertifikat pemerintah sebagai korban pelanggaran HAM berat.
Dia menjelaskan, proses verifikasi masih berlangsung untuk 48 korban lainnya, yang sebagian belum pernah menjalani BAP. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan proses verifikasi akan menambah jumlah korban pelanggaran HAM berat lainnya. “Dimungkinkan untuk meningkat selama memenuhi persyaratan”, katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juni 2023 lalu secara resmi mencanangkan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di lokasi Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. Dengan ini, pemerintah mulai mewujudkan pemulihan hak-hak korban dalam menghadapi 12 pelanggaran HAM berat yang diakui negara.
Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.
Sepriady mengatakan, proses verifikasi melibatkan tim Jakarta yang hasilnya akan direkomendasikan ke Kemenpolhukam untuk pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat. Proses ini sangat penting agar implementasi perjanjian berhasil.
“Verifikasinya harus menyeluruh, menyeluruh dan penuh kehati-hatian agar tidak salah memberikan sertifikat kepada korban pelanggaran HAM berat,” katanya. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com