GERBANGDESA.COM JAKARTA – Setelah melalui proses cukup lama dan melelahkan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahu 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Desa.
Pengesahan UU Desa dilakukan pada saat rapat parnipura. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (23/3/2024).
Pada saat rapat berlangsung, Ketua DPR RI Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna dikutip dari kompas.tv, Kamis 28 Maret 2024.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.
Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” kata pria yang karib disapa Awiek, Senin.
Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI. (*)