GERBANGDESA.COM SAMPIT – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, kembali mengadakan razia ke tiap kamar Hunian warga binaan.
Pada saat penggeledahan, petugas yang dipimpin langsung Kasubsi Keamanan Lapas Sampit Marthali berhasil menemukan sejumlah barang terlarang masuk ke lingkungan Lapas.
Adapun benda terlarang tersebut diantaranya, satu unit handphone, satu charger handphone, satu terminal listrik rakitan, satu alat cukur, dan sepasang gunting.
“Penemuan ini menunjukkan pentingnya tindakan pengawasan ketat untuk mencegah penggunaan barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Marthali, kemarin.
Penggeledahan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Sampit untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua WBP.
“Kami tegas dalam hal ini, bahwa barang-barang terlarang dapat menjadi potensi risiko yang membahayakan, baik bagi WBP itu sendiri maupun bagi keamanan Lapas secara keseluruhan,” tegasnya Marthali.
Mendukung kegiatan razia ini, Kalapas Sampit Meldy Putera menyampaikan agar jajaranya terutama di bidang keamanan agar terus melaksanakan kegiatan razia baik insidentil maupun terjadwal.
“Terus laksanakan razia, pastikan kondisi di dalam Lapas aman dan kondusif,” tandasnya. (hms/fin)