69 Saksi Diperiksa, Empat Kasus Karhutla Kotim Masuk Ranah Hukum

GERBANGDESA.COM, Sampit – Sebanyak 69 saksi telah diperiksa polisi dari 16 tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dari penanganan tersebut, Polres Kotim kini menangani empat kasus, dengan tiga perkara telah naik ke tahap penyidikan, sementara satu kasus lainnya masih didalami untuk memastikan penyebab dan unsur pidananya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan puluhan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa di setiap lokasi kebakaran.

Penyidik tidak hanya menggali kronologi dan sumber api, tetapi juga mencocokkan keterangan saksi dengan hasil olah TKP serta alat bukti lainnya.

“Empat kejadian ini kami tangani. Tiga sudah masuk penyidikan, sedangkan satu lagi masih dalam proses pendalaman untuk memastikan penyebabnya dan apakah ada unsur pidana,” kata Resky, Rabu (2/9/2026).

Khusus satu kasus yang terjadi di lahan konsesi, polisi masih mengumpulkan fakta sebelum menentukan langkah hukum.

Kepolisian memastikan setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang cukup, termasuk untuk membedakan kebakaran yang disebabkan faktor alam, aktivitas manusia, kelalaian, maupun dugaan kesengajaan.

“Setiap informasi dan laporan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara serta memastikan adanya kepastian hukum,” ujarnya.

Resky menegaskan, proses hukum akan dilakukan apabila penyidik menemukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran.

“Kalau ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, tentu akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di tengah proses penyidikan, Polres Kotim juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli dan pemantauan di wilayah rawan Karhutla.

Masyarakat diingatkan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan aktivitas pembakaran maupun kemunculan titik api.

Besarnya jumlah saksi dan lokasi yang diperiksa menunjukkan bahwa penanganan Karhutla di Kotim kini bergerak dari sekadar memadamkan api menuju upaya mengungkap siapa yang bertanggung jawab ketika ditemukan unsur pelanggaran hukum. (sgt/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post