JAKARTA, gerbangdesa.com – Sebelumnya Muhaimin Iskandar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan. Alasannya, jabatan gubernur seharusnya tidak dipilih melalui pemilihan umum.
“Pemilihan gubernur tidak lagi karena melelahkan,” kata Muhaimin di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin 30 Januari 2023 yang dilansir dari fajar.co.id, Sabtu 4 Pebruari 2023.
Usul penghapusan jabatan gubernur yang dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akhirnya menuai beragam tanggapan, terutama dari sesama politisi.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menilai, secara geografis dan geopolitik posisi gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat menjadi penting dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik melalui desentralisasi, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan.
“Ini karena gubernur bertanggung jawab kepada presiden, maka fungsi gubernur sebagai integrator nasional menjadi signifikan,” kata dia.
Jika para menteri diibaratkan sebagai tangan kanan presiden, tambahnya, maka gubernur merupakan tangan kiri presiden karena memiliki fungsi penting sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat.
Presiden Joko Widodo turut merespons usulan penghapusan jabatan gubernur yang disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Ini Negara demokrasi, boleh-boleh saja toh itu juga merupakan usulan,” katanya kepada wartawan di Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Rabu.
Disamping itu, Jokowi juga menekankan agar semua itu perlu dilakukan kajian dan perhitungan matang, supaya tidak ada rentang yang jauh antara pemerintah dengan daerah.
“Namun, sekali lagi usulan itu perlu semua kajian perlu perhitungan perlu kalkulasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung misalnya ke bupati, wali kota, terlalu jauh. Span of control-nya harus dihitung semua dan semua harus dihitung,” ujarnya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X juga merespon akan usulan penghapusan jabatan Gubernur. Akan tetapi, dia menanggapi usulan itu dengan santai.
“Terserah pemerintah pusat, terserah undang-undang saja,” kata dia.
Editor : Arifin
Sumber : Fajar.co.id, bisnis.com, tempo.co














