KPK di Sampit Bukan Organisasi Politik, Begini Fungsinya

211
Pengurus dan anggota KPK saat diwawancarai wartawan usai rapat di Aula Hotel Wella Sampit. (Foto: Gerbang Desa)

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Komunitas Peduli Kotawaringin timur (KPK) di Sampit, resmi dideklarasikan pada 27 April 2024. Meskipun baru, organisasi ini secara tegas dibentuk bukan untuk kepentingan politik.

Hal itu tertuang dalam aturan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Pasal 7 berbunyi: KPK adalah komunitas yang resmi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA, dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi sosial politik manapun.

Kemudian diperkuat lagi melalui Bab V Pasal 8 berbunyi: KPK bukan kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

BACA JUGA:  Jembatan Kali Baru Dibangun 1980, Kini Retak dan Nyaris Amblas

Ketua KPK Audy Valent mengatakan, fungsi komunitas ini sebagai wahana dan sarana pengembangan kepedulian terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam arti luas.

“Salah satu fungsi KPK adalah untuk mengakomodir permasalahan yang terjadi di daerah khususnya di Kotim, artinya, terbentuknya organisasi ini bukan untuk kepentingan politik,” ujarnya kepada wartawan media siber gerbang desa usai menggelar rapat penyusunan AD/ART di Aula Hotel Wella Sampit, Kamis 9 Mei 2024.

BACA JUGA:  KPK di Sampit Akhirnya Terbentuk, Lengkap Susunan Kepengurusan Baru

Audy menjelaskan, dengan terbentuknya KPK ini justru sebagai forum komunikasi dan silaturahmi yang bersifat suka rela, tidak membedakan suku, ras, agama dan golongan.

“Tujuan KPK didirikan untuk membina persaudaraan sejati, bersifat universal yang menghimpun anggota dari berbagai kalangan dan dari berbagai pendidikan yang berbeda untuk satu tujuan yang sama,” pungkasnya. (fin/fin)