JAKARTA, gerbangdesa.com – Warga hanya menanyakan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka selama lima tahun. bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai pengacara. Ia merasa SIM Card harus berlaku seumur hidup seperti KTP. Arifin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 85 UU Lalu Lintas Jalan No. 22 Tahun 2009. Peraturan tersebut hanya mengatur masa berlaku kartu SIM selama lima tahun dan dapat diperpanjang. “Setiap Perpanjang SIM, katakanlah lima tahun yang lalu, saya mendapat kartu SIM setelah lima tahun, lalu saya lanjutkan dengan yang lain. Nomor serinya berbeda, Pak. Tidak ada kepastian hukum di sini, dan jika ditunda, semuanya sudah Dilanjutkan lagi dan diproses. Sebaliknya tentu dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” ujar Arifin dalam sidang MK yang dipimpin M. Guntur Hamzahi dikutip dari laman resmi MK, Jumat (5/12).
Arifin berpendapat, tidak ada dasar hukum masa berlaku kartu SIM yang hanya lima tahun, dan tidak jelas bagaimana langkahnya harus berdasarkan penertiban dari instansi mana.
Apalagi landasan hukumnya tidak memiliki tolok ukur yang jelas untuk ujian teori dan praktek, dan ia ragu apakah itu berdasarkan ujian dari lembaga yang kompeten dan legal atau tidak. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, Arifin meminta MK menerima permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 85 (2) LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama hukumannya “berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang” . ” bukan berarti “seumur hidup“.
Korps lalu lintas (Korlantas) menegaskan bahwa masa berlaku kartu SIM tidak bisa disamakan dengan masa berlaku KTP seumur hidup.
Direktur Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, hal itu karena masyarakat harus menguji kemampuan mengemudi terlebih dahulu untuk mendapatkan surat izin mengemudi. Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan proses penerbitan KTP yang hanya membutuhkan administrasi beberapa orang.
“Kenapa harus tes SIM, karena ada keahliannya. Kenapa tidak perlu tes kelengkapan KTP dulu karena tidak ada kualifikasi, hanya identitas saja,” kata Yusri.
Ketentuan masa berlaku kartu SIM 5 tahun juga tertuang dalam Surat Perintah Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Di dalamnya, salah satu syarat utama untuk mengeluarkan kartu SIM adalah harus lahir batin atau lahir batin. sehat
“Kenapa harus sehat karena orang yang mengendarai kendaraan bermotor sangat berbahaya di jalan raya,” ujarnya. Untuk persyaratan fisik, kata dia, pembalap masa depan harus memenuhi standar penglihatan, pendengaran, anggota tubuh, dan kebugaran fisik lainnya. Pada saat yang sama, persyaratan psikologis cenderung menentukan kepribadian kognitif dan psikomotor manajer masa depan. Karena dua syarat itu, menurut Yusri.
Kartu SIM harus diperpanjang setiap lima tahun. Pasalnya, kesehatan fisik dan mental masyarakat harus diperiksa secara rutin untuk memastikan kelayakan berkendara di jalan raya.
“Tidak bisa dikatakan orang selamanya tidak rusak, baik secara fisik maupun psikis. Jadi kita harus menguji ulang kesehatannya dan juga kesehatan mentalnya,” ujarnya. Founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu juga berpendapat bahwa SIM Card tidak bisa disamakan dengan identitas biasa seperti KTP yang berlaku seumur hidup.
Menurut Jusri, masa perpanjangan SIM Card merupakan bagian dari pengecekan status kesehatan pemohon saat ini.
“Misalnya kesehatan, [pemilik SIM card] paham kalau pernah cidera karena kecelakaan atau kecelakaan. Atau ia mengalami kecelakaan yang menyebabkan anggota tubuhnya tidak lagi berfungsi maksimal. Atau kondisi mata dan tekanan darah yang memburuk,” kata Jusri.
“Jadi menurut saya tidak tepat menjadikan legitimasi kualifikasi tidak terbatas [seumur hidup]. Kalau punya KTP tidak apa-apa. tapi legitimasi,” ujarnya lagi. (*/ary)
dilansir dari: CNN Indonesia