Senin, Januari 13, 2025

Polisi Jelaskan Kronologi Pemilik Kafe Aniaya Karyawati Sampai Tewas

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Peristiwa tragis terjadi di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.

Pemilik kafe inisial MA dibantu rekannya inisial FN diduga telah menganiaya hingga tewas terhadap karyawati inisial FT (13) di BTN Sultan Residence, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Pinrang.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, pelaku MA menganiaya dengan cara meninju korban di bagian ulu hati sebanyak 2 kali dan menendang di bagian perut korban sebanyak 3 kali.

Kini, pelaku telah diamankan dan telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Parkir Zona 2 PPM Luar Diduga Dijadikan PL, Kadishub: Saya Tidak Ada Kepentingan

“Pelaku merasa korban tidak menjaga dengan baik anaknya hingga pelaku menganiaya korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan seperti dilansir detikSulsel,  Sabtu 30 Maret 2024.

Kasat Reza menjelaskan, pelaku selama ini memang kerap menitipkan anaknya ke karyawannya di kafe untuk dijaga. Namun saat korban diminta menjaga, dia dinilai tidak becus sehingga pelaku sangat marah.

“Dia memang sering menyuruh korban menjaga anaknya, tetapi saat kejadian dianggap tidak menjaga dengan baik jadi itu yang membuat dia kesal,” paparnya.

BACA JUGA:  Sijago Merah Lahap Sebuah Rumah Yang Sebabkan 32 Unit Diturunkan

MA kemudian menganiaya FN bersama karyawati lainnya inisial FN (19). Belakangkan terungkap bahwa FN juga menaruh dendam dengan korban sehingga ikut melakukan penganiayaan.

“Ini pelaku satunya (FN) mengakui dirinya disuruh bosnya untuk memukul korban dan dia mengaku kesal juga dengan korban karena sering menggunakan pakaian miliknya. Ini korban katanya apabila ditegur atau dinasehati selalu melawan,” Kasat Reza.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Artikel Lainnya

Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila di Pimpin Oleh Presiden

JAKARTA, gerbangdesa.com - Upacara Ulang Tahun Pancasila (2023) digelar di sisi selatan Lapangan Monumen Nasional (Monas), Kamis (6/1/2023)....

Rekam Jejak Perjalanan Pejabat bisa Terpantau di E-Perjadin

JAKARTA, gerbangdesa.com – Guna meningkatkan pelaksaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan transparan terutama dalam pengelolaan keuangan negara,...

Pelaku Pembunuhan Putri PJ Gubernur Papua di Tangkap di Semarang

SEMARANG, gerbangdesa.com - Polisi menetapkan salah satu tersangka tentang meninggalnya putri gubernur berinisial ABK (16) di sebuah kost...

Aktivitas Tambang Rusak Jalan Bumi Perkemahan di Desa Kubu

GERBANGDESA.COM PANGKALAN BUN – Aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga...
error: Content is protected !!