GERBANGDESA.COM JAKARTA – Peristiwa tragis terjadi di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.
Pemilik kafe inisial MA dibantu rekannya inisial FN diduga telah menganiaya hingga tewas terhadap karyawati inisial FT (13) di BTN Sultan Residence, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Pinrang.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, pelaku MA menganiaya dengan cara meninju korban di bagian ulu hati sebanyak 2 kali dan menendang di bagian perut korban sebanyak 3 kali.
Kini, pelaku telah diamankan dan telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku merasa korban tidak menjaga dengan baik anaknya hingga pelaku menganiaya korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan seperti dilansir detikSulsel, Sabtu 30 Maret 2024.
Kasat Reza menjelaskan, pelaku selama ini memang kerap menitipkan anaknya ke karyawannya di kafe untuk dijaga. Namun saat korban diminta menjaga, dia dinilai tidak becus sehingga pelaku sangat marah.
“Dia memang sering menyuruh korban menjaga anaknya, tetapi saat kejadian dianggap tidak menjaga dengan baik jadi itu yang membuat dia kesal,” paparnya.
MA kemudian menganiaya FN bersama karyawati lainnya inisial FN (19). Belakangkan terungkap bahwa FN juga menaruh dendam dengan korban sehingga ikut melakukan penganiayaan.
“Ini pelaku satunya (FN) mengakui dirinya disuruh bosnya untuk memukul korban dan dia mengaku kesal juga dengan korban karena sering menggunakan pakaian miliknya. Ini korban katanya apabila ditegur atau dinasehati selalu melawan,” Kasat Reza.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.