Jumat, Januari 17, 2025

Wajib Baca! Penghapusan Pegawai Honorer Ditunda Lagi

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pegawai honorer yang semula dijadwalkan 28 November 2023 akan dihapus, kini ditunda lagi. Bahkan, penghapusan akan benar-benar diterapkan pada Desember 2024.

Hal itu telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penghapusan status pegawai honorer pada Desember mendatang.

Dikutip dari salinan draf RUU ASN versi rapat Panja 25 September 2023, masalah pegawai honorer itu diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” ungkap pasal tersebut, dikutip dari cnbcindonesia.com, Jumat 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Panglima Dayak Pajaji Kutuk Proyek Pembangunan IKN Sampai Kiamat

Menteri PANRB Azwar Anas memastikan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan dihapus pada tahun ini.

“Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden,” kata dia, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Anas juga menegaskan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda dari revisi UU ASN. “Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang Insyaallah akan ada titik temu,” ungkapnya.

Komisi II DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU ASN untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Komisi II tanggal 26 September 2023. Seluruh fraksi di komisi setuju menyatakan sepakat atas RUU ASN yang telah dibahas sejak 2021 silam.

BACA JUGA:  Peringati Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Sampit Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Tak ada satupun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang bersikap oposisi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni PKS dan Demokrat.

“Saya ingin tanya ke kita semua apakah kita bisa menyetujui RUU ini kita sahkan menjadi keputusan di Tingkat I dan kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada Tingkat 2?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, selaku pemimpin rapat di ruang Komisi II. (*)

Artikel Lainnya

Perbatasan Jalan Kabupaten Kota Besi-Baamang Terdapat Danau 2 Meter, Benarkah?

Sampit, gerbangdesa.com – Akses jalan satu-satunya dari Desa Tinduk, Kecamatan Baamang menuju ke Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan...

Varietas Padi Siam Epang Kotim Sudah Didaftarkan Kementerian Pertanian

SAMPIT, gerbangdesa.com - Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menilai beras siam epang tetap unggul...

Polres Cilacap Amankan Seorang Guru Silat Diduga Perkosa 2 Muridnya Yang Masih Dibawah Umur

GERBANGDESA.COM, JATENG - Pria berinisial ES (21) , warga Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, ditangkap Unit PPA Polres...

Genap Berusia 496 Tahun, Keindahan Jakarta Terhalang Oleh Kabel

JAKARTA, gerbangdesa.com - Ibukota DKI Jakarta genap 496 tahun pada Kamis, 22 Juni 2023. Ironisnya, kabel yang berantakan...
error: Content is protected !!