BALI, gerbangdesa.com – Polres Denpasar mengungkap motif di balik pembunuhan Fitran Robby Firdaus (39) asal Jakarta akibat salah paham antara dua WNA berkewarganegaraan India.
“Terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, dimana mereka sering menggunakan kata-kata hinaan atau kata-kata kotor dalam bahasa Inggris,” kata Kapolres Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas akan menggelar jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa.
Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban saat sedang bermain kartu di rumah korban di Tukad Bilok, Gang Banteng No 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Sabtu (13/5).
Bambang Yugo menjelaskan, dua penjahat, yakni Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21), juga menyerang seorang warga negara India bernama Rajesh Sheen (40). Ketika warga menemukannya, Rajesh Sheen sedang duduk di pinggir jalan, kepalanya diikat dengan kain dan wajahnya berlumuran darah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku yang tiba di Indonesia dengan visa turis itu mengaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Fitran Firdaus.
Namun, Bareskrim Polres Denpasar merekonstruksi pembunuhan tersebut untuk mengetahui kronologis dan peran kedua tersangka.
“Mereka berdua melakukan penyerangan, tapi kami menyelam lebih dalam. Kami masih melakukan rekonstruksi permukaan, tapi (pegangan kait) ini adalah salah satu alat yang digunakan penjahat untuk memukuli korban sampai mati.” kata Bambang Yugo. Kedua pelaku dan korban, termasuk penyintas asal India, pertama kali bertemu dan berkenalan pada Rabu (5/10), saat kedua pelaku baru tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat pertama kali bertemu, korban yang bernama Fitran Robby mengajak kedua tersangka untuk tinggal di rumahnya dengan itikad baik. Kedua aktor yang baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali itu menerima tawaran itu.
“Adu mulut ini kemudian terjadi pada Jumat, 12 Mei 2023, saat mereka sedang bermain kartu di rumah. Usai adu mulut dan klimaks pada Sabtu, 13 Mei, korban kembali berbicara dengan pelaku. Kemudian pelaku merasa geram hingga menyiksa (korban) hingga meninggal dunia,” kata Bambang Yugo.
Usai melakukan tindak pidana pembunuhan, kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melarikan diri ke negaranya. Sebelum mengungsi ke Bandara Ngurah Rai, mereka memesan tiket pesawat melalui kerabat di India.
Setelah keduanya keluar dari rumah korban, warga mendatangi rumah korban dan menemukan korban, Fitran Robby, tewas dan Rajesh Sheen dengan luka parah di dahinya.
Polres Denpasar dan Polres Denpasar Selatan yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi lokasi dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mewawancarai beberapa saksi, Polres Denpasar langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan keberadaan kedua pelaku.
Kedua pelaku ditangkap dalam waktu 2,5 jam dari I Gusti di terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai dan langsung dibawa ke Polres Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP, atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada kesehatan. Menurut hukum dan pasal 351 (2) 15 tahun penjara.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Denpasar.
(*/ary)
dilansir dari: antaranews.com















