GERBANGDESA.COM, Sampit – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini resmi dilarang bagi seluruh personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Larangan tersebut berlaku tidak hanya saat anggota menjalankan tugas, tetapi juga ketika berada di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang wajib dipatuhi seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polsek.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra membenarkan penerapan aturan tersebut.
Ia menegaskan, larangan berlaku bagi seluruh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.
“Sesuai surat edaran Kapolri, penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kepolisian,” tegas Kadek, Selasa (3/11/2026).
Aturan tersebut juga mengikat masyarakat yang datang ke kantor polisi, baik untuk mengurus administrasi, membuat laporan maupun memperoleh pelayanan.
Pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan ditegur petugas dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Sementara itu, personel Polri maupun ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kadek menekankan, seluruh jajarannya harus menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan tersebut. (hmn/fin)














