YOGYAKARTA, gerbangdesa.com Polsek Umbulharjo berhasil menangkap enam orang setelah pukuli warga yang baru pulang dari memancing. Empat dari enam tersangka diketahui masih di bawah umur. Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Mei 2023 di lapangan tahunan SMA Taman Madya Tamansiswa Umbulharjo di Jogyakarta. Akibat kejadian itu, lima sepeda motor milik pelaku disita.
Bahwa pelakunya ada enam orang, karena kami tidak menunjukkan empat orang di bawah umur. Kemudian atas nama RNS dewasa alias HOHO (18) dan RAA (20). pelaku diantaranya adalah anak-anak berinisial LSL (16), MDHS (16), RT (16), JST (17), kata Yayan, Selasa (30/05/2023) di Polsek Umbulharjo saat pembebasan.
 Kasat Reskrim Polsek Umbulharjo Nuri Ariyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang dari memancing di kawasan Maguwoharjo dengan sepeda motor.
 Di kawasan Babarsar, dua korban yang berboncengan melaju di depan rombongan 10 orang dengan lima sepeda motor. Pelaku tidak terima diikuti, tapi langsung mengejar korban.
“Karena terluka saat melintas, pelaku mengendarai dan mendorong korban saat itu langsung dihadang di depan motornya. Kemudian menabrak korban berinisial HOHO,” kata Nuri.
 Usai melakukan pemukulan, ketiga korban dibawa ke halaman SMA Taman Madya Tamansiswa Umbulharjo Yogyakarta, Babarsar, dengan diiringi peluit. Pukul 15.00 WIB di gerbang SMA Taman Madya, korban turun dari sepeda motor dan tiba-tiba ditabrak oleh pelaku MDHS, HOHO, MSM, RT dan AN. Pelaku menggunakan tangan kosong untuk menyerang tubuh korban. Tidak hanya dengan pukulan, tetapi juga dengan tendangan.
 “Setelah pemukulan berakhir, para pelaku mengambil dua sandal dan dua helm, uang Rp 50.000, kalung dan cincin dari barang milik korban,” katanya.
Usai melakukan penyerangan, korban kembali ke rumah dan melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, para penjahat terungkap dan dua hari kemudian mereka ditangkap. “Perilaku pelaku tersinggung karena korban bergerak maju atau melewatinya dan merasuki atau merasuki benda yang dibawa korban,” ujarnya.
 Investigasi mengungkapkan, dua pelaku, RFN dan RAA, sebelumnya melakukan penyerangan di lokasi lain, yakni Jalan Babaran. Selulit juga ditangkap sehubungan dengan insiden tersebut.
 Para pelaku dalam kasus ini dituduh beberapa hal. Pelaku anak berinisial MDHS dan RT dijerat pasal 80 dan 76C UU RI 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 23 Tahun 2002. Nantinya, untuk kenakalan remaja lainnya, LSL dan JST tunduk pada pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 juncto pasal 76C sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 atau pasal 368 KUHP.
Sedangkan tersangka RNS alias HOHO dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP atau Pasal 368 KUHP sebagai pembantu dan pembantuan. Dan tersangka RAA berdasarkan Pasal 304 KUHP.
(*/ary)
dilansir dari: detik.com