Minggu, September 15, 2024

Daerah Belum Susun Strada PPDT, Wamendes PDTT: Harus Tuntaskan

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM LEBAK – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo menyatakan Penyelenggaraan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) menghadapi berbagai kendala dan tantangan seperti pada tingkat pusat, Kementerian/Lembaga terkait belum intervensi sesuai indikator dan kriteria penyebab ketertinggalan.

“Di tingkat daerah, belum semua daerah menyusun dokumen Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Provinsi/Kabupaten dan Rencana Aksi Daerah percepatan pembangunan daerah tertinggal (RAD PPDT) Provinsi/Kabupaten,” katanya saat membuka Rakor PPDT di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, yang dilansir dari laman resmi kemendesa.go.id, Minggu 19 November 2023.

Kendala lainnya, lanjutnya, masih minimnya alokasi prosentase Belanja Pembangunan yang dianggarkan dalam APBD, yang ditujukan utnutk intervensi kegiatan pada indikator dan kriteria penyebab ketertinggalan daerah.

Wamendes Paiman mengatakan, Kemendes PDTT harus tuntaskan kendala tersebut dengan inovasi progam yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Jalan Kabupaten Menuju Desa Tinduk Dianaktirikan, Benarkah?

Salah satunya adalah dengan jadikan SDGs Desa sebagai rujukan, arah dan sasaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang ada di daerah tertinggal.

“SDGs Desa merupakan upaya nyata dalam membangun bangsa secara terpadu dan berkelanjutan, di setiap kawasan termasuk daerah tertinggal,” kata Rektor Universitas Moestopo Beragama ini.

SDGs Desa, kara Wamendes Paiman, perlu menjadi salah satu acuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi intervensi PPDT.

Namun, agar dapat terwujud, maka harus didukung dengan optimalisasi pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa, yang dapat digunakan sebagai pranata perencanaan pembangunan desa yang lebih baik.

Dengan data yang update dan akurat, penyusunan perencanaan pembangunan diharapkan sesuai dengan potensi, kondisi, dan kebutuhan prioritas desa.

Kemajuan perencanaan desa sama artinya dengan memperbaiki kualitas pembangunan desa, yang akhirnya akan bermuara pada kemajuan daerah tertinggal.

“Data Indeks Desa Membangunan (IDM), pada tahun 2016, jumlah desa berstatus mandiri hanya 1 desa dan pada tahun 2022, jumlahnya meningkat, menjadi 53 desa mandiri,” kata Wamendes Paiman yang didampingi Istri Sarida Minarni.

BACA JUGA:  Dana Desa Tahun Depan Dialokasikan Rp80 Triliun

Desa maju juga bertambah semakin banyak, dari 33 desa pada tahun 2016, kini menjadi 414 desa. Begitu juga desa berkembang, meningkat drastis, dari 489 desa pada tahun 2016, menjadi 3.689 desa berkembang pada tahun 2022.

Berkembangnya status desa menunjukan tingkat perkembangan perekonomian dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat mendorong perkembangan daerah.

Wamendes atas nama Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Kementerian/Lembaga yang secara aktif berkontribusi. Semoga menjadi inspirasi dan motivasi bagi daerah tertinggal lainnya.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Daerah Tertinggal yang berpotensi terentaskan, mohon agar performa penyelenggaraan PPDT di wilayahnya dapat jaga dengan baik,” kata Wamendes Paiman. (*/fin)

Artikel Lainnya

Produk Industri Kecil di Sampit Menjanjikan, Pemasaran Masih Tingkat Lokal

Sampit, gerbangdesa.com - Jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),...

Pusat Habitat Keker Bali Desa Wisata Lodtunduh Dilestarikan Kembali

GERBANGDESA.COM GIANYAR – Pemerintah Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Bali, bersama adat maupun dinas setempat, terus berupaya melestarikan dan...

Temui Presiden di Istana, Apdesi: Kami Bahas Revisi UU Tentang Desa

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Sebanyak 15 orang perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bertandang ke Istana Kepresidenan di...

Pertumbuhan Ekonomi Menjelang Pemilu 2024

JAKARTA, gerbangdesa.com - Pemilihan umum (Pemilu)  Indonesia akan digelar pada 14 Februari 2024. Menurut analisis, pertumbuhan cenderung melambat...
error: Content is protected !!