GERBANGDESA.COM, Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi, angkat suara soal penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu. Ia menilai, penanganan persoalan tersebut tidak boleh hanya berkutat pada penertiban dan penindakan, tetapi juga harus disertai dengan solusi yang berpihak pada masyarakat.
Menurut Abadi yang juga politisi Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, aktivitas tambang emas yang dilakukan warga setempat tidak lahir tanpa sebab. Kondisi lapangan menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan makin sempit, sehingga tambang tradisional menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi banyak keluarga.
“Kalau tambang ilegal di Mentaya Hulu itu memang harus diselesaikan. Tapi pemerintah jangan hanya fokus menindak. Masyarakat juga butuh makan. Mereka bekerja di lahan yang mereka yakini menjadi sumber hidupnya. Jangan disamakan dengan kejahatan kriminal,” tegas Abadi.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab hadir untuk memberikan jalan keluar, bukan sekadar menegakkan aturan secara kaku. Menurutnya, penegakan hukum tetap harus dilakukan, namun diiringi solusi nyata seperti kemudahan pengurusan izin atau penetapan wilayah usaha rakyat.
Abadi menyinggung soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai skema yang ideal untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan tradisional oleh masyarakat. Namun, hingga kini, penetapan WPR masih dinilai lambat.
“Kalau memang wilayah tersebut berpotensi sebagai wilayah pertambangan rakyat, maka harus dipetakan secara jelas oleh dinas teknis terkait. Apalagi aktivitas ini sudah turun-temurun. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam posisi salah hanya karena pemerintah lambat mengambil kebijakan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti bahwa kewenangan perizinan saat ini berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga koordinasi antara kabupaten dan provinsi harus diperkuat untuk mempercepat penetapan kawasan pertambangan rakyat yang legal dan terarah.
Abadi menekankan bahwa kebijakan yang tidak solutif hanya akan melahirkan masalah baru. Karena itu, ia meminta pemerintah bergerak cepat dan komprehensif, bukan sekadar represif.
“Penindakan dilakukan, silakan. Tapi solusi juga harus diberikan. Kalau izin dipermudah atau wilayahnya ditetapkan sebagai pertambangan rakyat, masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa melanggar hukum,” tutupnya. (fin/nrh)















