JAKARTA, gerbangdesa.com – Gaji ke-13 menjadi salah satu insentif yang dinanti-nantikan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. Tahun ini, pembayaran akan dilakukan pada Juni 2023 atau bersamaan dengan tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang pembayaran gaji ke- 13 PNS.
Jumlahnya adalah satu kali gaji pokok ditambah gaji tambahan, yaitu. tunjangan keluarga, tunjangan makan, suplemen struktural fungsional atau suplemen lainnya.
“Tahun 2023 di PP No 15 Tahun 2015 juga diatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” jelas Sri Mulyani pada Maret lalu.
Selain aturan PP No 15 Tahun 2023, pembayaran gaji ke-13 juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 (PMK) No 39. Aturan tersebut menjelaskan aturan teknis pembayaran.
“PMK ke THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN ke pemerintah negara bagian. Sementara APBD dan Pemda harus mengeluarkan Perpda untuk melaksanakan PP No 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani.
Demikian pula gaji ke-13 para pensiunan juga akan dibayarkan mulai bulan depan. Hal itu dibenarkan oleh PT Persero atau Taspen.
Sekretaris Perusahaan Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta.
Ia menegaskan, sudah menjadi tanggung jawab para lansia untuk secara mandiri menyelesaikan proses verifikasi dan autentikasi melalui aplikasi Taspen Authentication di smartphone mereka.
“Oleh karena itu, sebagai salah satu kewajiban Taspen kepada peserta, pembayaran gaji ke-13 juga akan dilakukan sesuai ketentuan, karena merupakan kewajiban dalam pembagian manfaat skema pensiun,” ujar melalui Mardiyan. keterangan resmi beberapa waktu lalu.
(*/ary)
dilansir dari: CNN Indonesia















