Jumat, Januari 17, 2025

Sudah Imsak, Apakah Masih Diperbolehkan Makan dan Minum?

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM – Bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan, imsak bukanlah hal yang asing karena istilah ini hanya ada pada bulan Ramadan saja. Imsak sering kali diartikan sebagai penanda akan berakhirnya waktu sahur dan dimulainya waktu puasa.

Dosen Fakultas Agama Islam, Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Agus Supriadi, Lc., M.H.I menjelaskan bahwa secara kebahasaan imsak, al-imsak, atau as-shoum berarti menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Menurutnya, imsak memiliki kesamaan makna dengan puasa, yaitu menahan diri. Literasi imsak sendiri terkenal di Indonesia dan memiliki pengkhususan makna. Merujuk pada tahun 1400-an, imsak mulai terdengar di era Turki Usmani dan juga Mesir.

BACA JUGA:  6 Cara Menjaga Pola Tidur Tetap Sehat Selama Puasa

Imsak yang dimaksud adalah momen 5-10 menit sebelum azan subuh berkumandang. Kementerian Agama Indonesia melalui tim hisab dan rukyat pada tahun 2016 dan juga para ulama Indonesia menyepakati penjadwalan khusus terkait waktu imsak.

Jadwal tersebut digunakan sebagai pengingat atau lampu kuning bagi orang yang berpuasa untuk segera bersiap menahan diri dari berbagai hawa nafsu, termasuk makan dan minum. “Biasanya waktu imsak digunakan untuk membersihkan diri atau mulut dari sisa-sisa makanan setelah sahur. Bisa dengan berkumur atau juga menyikat gigi,” tambahnya.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang makan dan minum pada waktu imsak? Dosen yang akrab disapa Agus tersebut menjelaskan, bahwa makan dan minum ketika waktu imsak diperbolehkan. Hal itu dikarenakan pada dasarnya waktu berpuasa dimulai ketika azan subuh berkumandang.

BACA JUGA:  Mau Hilangkan Mata Panda? Begini Caranya

“Dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah menjelaskan jarak antara azan dan sahur yakni sekadar membaca 50 ayat. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,” kata Agus.

Dari hadis tersebut, Kemenag Indonesia menyepakati bahwa waktu imsak yakni kurang lebih 5-10 menit sebelum subuh. Perlu diingat, imsak bukan pertanda wajib bagi kita untuk menghentikan sahur. “Imsak itu sebagai lampu kuning atau kehati-hatian saja agar kita tidak kebablasan ketika sahur,” pungkas Agus.

sumber: malangkab.go.id

Artikel Lainnya

13 PKBM di Kotim Solusi Bagi Generasi Putus Sekolah

Gerbang Desa - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dianggap sebagai salah satu wadah untuk melanjutkan pendidikan terutama melalui...

Pengurus APDESI Silaturahmi ke DPRD Kotim, Ini Pesan Penting Ketua Rimbun

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Silaturahmi pengurus baru Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, periode...

Kementan Ada Program Taksi Alsintan, SYL; Idenya Sederhana

JAKARTA, gerbangdesa.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki program Taksi Alsintan sebagai upaya menghadirkan teknologi pertanian di tengah-tengah petani...

Suara Pilkada Kalteng di Dua Desa Eks Trans di Pulau Hanaut, Siapa Unggul?

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Pesta demokrasi untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang dilaksanakan 27 November...
error: Content is protected !!