GERBANGDESA.COM, KEBUMEN – Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Karangkembang, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, melaporkan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perangkat desa ke polisi.
“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kebumen segera menindaklanjuti atas laporan yang sudah kami sampaikan, Kamis (14/9),” ucap salah seorang warga Desa Karangkembang Ahmad Muhajir yang dilansir dari tvonenews.com, Minggu 17 September 2023.
Dia menjelaskan, pihaknya melaporkan ke polisi berdasarkan bukti dan berkas tentang penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022/2023, bahkan laporan sudah diterima pihak aparat penegak hukum setempat.
Sementara itu, Ketua FMPD Karangkembang Ahmad Amirudin menjelaskan, dugaan penyelewengan dana desa ini bukan rahasia lagi bahkan sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakata desa.
“Agar semua ini tidak menjadi fitnah di kemudian hari, kami atas nama FMPD melaporkan dugaan ini ke unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kebumen,” katanya usai melaporkan ke Mako Polres Kebumen.
Amirudin merincikan, dugaan kerugian keuangan desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp320 juta lebih dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp364 juta lebih.
“Kami berharap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti supaya semua terang-benderang dan tidak menimbulkan fitnah, jika laporan itu benar maka kami harapkan segera diproses sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. (*/fin)