GERBANGDESA.COM, Palangkaraya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik pertambangan ilegal sekaligus melindungi penambang lokal.
Dorongan tersebut muncul di tengah realitas bahwa banyak warga di berbagai daerah masih mengandalkan sektor pertambangan rakyat, khususnya penambangan emas. Tanpa legalitas yang jelas, aktivitas ini kerap berisiko terhadap aspek hukum maupun keselamatan kerja.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan penetapan sejumlah wilayah khusus sebagai area legal bagi pertambangan rakyat. Menurutnya, keberadaan WPR akan memastikan masyarakat tidak lagi menjalankan aktivitas tambang tanpa izin serta memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam. Selama ini, sektor pertambangan lebih banyak didominasi korporasi besar, sehingga ruang bagi warga setempat dinilai masih terbatas. Dengan adanya WPR, masyarakat diharapkan dapat menjadi pelaku utama dalam mengelola potensi daerahnya sendiri.
Meski demikian, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam merealisasikan kebijakan tersebut terletak pada persoalan tata ruang. Pemerintah provinsi, kata dia, telah melakukan berbagai upaya dengan berkoordinasi langsung ke sejumlah kementerian dan lembaga di tingkat pusat guna mempercepat proses pengajuan.
Agustiar juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal perjuangan tersebut secara terbuka. Menurutnya, dukungan publik akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan warga, khususnya dalam memperoleh akses legal terhadap sumber penghidupan mereka.(*/d)














