Jumat, Januari 17, 2025

Mantan Kades Marga Batin Ditangkap Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM LAMPUNG – Pelarian mantan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, bernama Tarsianto, berakhir. Pasalnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkapnya saat berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (3/4/2024) malam.

Dilansir viva.co.id. tersangka ditangkap dalam kasus tindak pidana korupsi atas pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway karya, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M.Rizal Muchtar mengatakan pada tahun anggaran 2022 lalu, pihak Desa Marga Batin menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.360.073.000,- untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

“Saat menjabat sebagai Kades, Tarsianto meminta seluruh uang yang telah dicairkan dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya dahulu, nanti akan dikembalikan untuk desa,” kata AKBP M.Rizal Muchtar, Kamis (4/4/2024).

BACA JUGA:  Pengunjung End Year Fair 2023 di Sampit Protes Retribusi Parkir Rp10.000

Kapolres melanjutkan, ternyata Tarsianto ini menyimpan, menguasai dan mengelola uang Dana Desa tersebut tanpa melibatkan Bendahara dan TPK.

Kemudian pada Desember 2022, ia meninggalkan Desa Marga Batin dan tidak dapat merealisasikan sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

“Tersangka telah merugikan negara Rp635 juta, dengan modus mengambil uang yang seharusnya untuk pembangunan desa baik fisik atau non fisik, malah digunakan untuk keperluan pribadi,” urai AKBP M.Rizal.

Atas kejadian tersebut, unit tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan terhadap Tarsianto dan ditemukan petugas di wilayah Perum Billy And Moon Jakarta Timur, kemudian tersangka langsung dibawa ke Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Mantan Kadishub Kotim Vonis Bebas, Kuasa Hukum: Kami Kejar NS dan N

“Kita sita barang bukti tujuh lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani oleh Sdr.TR, dan APBDes 2022 Desa Marga Batin,” imbuh AKBP Rizal Muchtar.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Artikel Lainnya

Satuan Pendidikan Akan Menggunakan Raport Baru Dari Kemendikbudristek?

JAKARTA ,gerbangdesa.com - Untuk mempercepat transformasi sistem pendidikan dan memastikan pembelajaran berkualitas bagi seluruh peserta didik, Kementerian Pendidikan,...

Lapas Sampit Deklarasikan Zero Halinar, Barang Sitaan Dimusnahkan

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, mendeklarasikan Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan...

Ini Manfaat Biji Kurma Terhadap Kesehatan Tubuh

GERBANGDESA.COM – Ternyata biji dari buah kurma yang sering dibuang setelah daging buahnya dimakan, ternyata ada manfaatnya bagi...

Desa Balansiku Bangun Gedung Walet, Hasilnya Bisa Beli Pikap

GERBANGDESA.COM NUNUKAN – Pemerintah Desa Balansiku, Kecamatan Pulau Sebatik, Kabupaten Kota Sebatik, Kalimantan Utara, membangun sebuah gedung sarang...
error: Content is protected !!