Pemkab Kotim Perketat Aturan Selama Ramadan 1447 H

GERBANGDESA.COM, Sampit – Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menerbitkan surat edaran guna memastikan suasana ibadah berlangsung khusyuk dan tertib.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk, sekaligus menciptakan kondisi yang kondusif selama bulan suci.

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan bahwa edaran tersebut bukan sekadar agenda rutin tahunan.

“Ini adalah instrumen untuk menjaga toleransi dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya, kemarin.

Ia mengimbau warga yang tidak berpuasa agar tidak makan, minum, atau merokok secara mencolok di ruang publik pada siang hari sebagai bentuk empati terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah.

Surat edaran juga mengatur operasional pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, kafe, dan warung.

Pemerintah tidak melarang aktivitas usaha, namun meminta agar tempat makan memasang tirai atau penutup pada siang hari.

“Kami ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan penghormatan terhadap ibadah puasa,” tegasnya.

Pembatasan turut diberlakukan bagi Tempat Hiburan Malam (THM) seperti karaoke dan diskotek.

Penyesuaian jam operasional dilakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum.

“Ramadan adalah momentum refleksi spiritual, sehingga aktivitas hiburan perlu disesuaikan,” kata Halikinnor.

Selain itu, Pemkab Kotim mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan lingkungan.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diatur agar tidak berlebihan, sementara masyarakat diimbau tidak menyalakan petasan atau kembang api.

“Kekhusyukan ibadah harus dibarengi dengan kenyamanan bersama,” tambahnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan patroli rutin dengan pendekatan persuasif.

Pemerintah berharap Ramadan 1447 H menjadi momentum memperkuat persatuan dan menghadirkan suasana aman, damai, serta penuh berkah di Kotawaringin Timur.

“Sanksi tetap disiapkan bagi pelanggaran yang disengaja,” pungkasnya. (fin/abs)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post