Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil Divonis Hukuman Mati

YOGYAKARTA, gerbangdesa.com – Eko Ronggo Waskito alias ERW (24) dan Agus Ariyono alias AA (36) divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari Gunungkidul, DI Jogyakarta pada Selasa (16/05/2023).

 Keduanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas pembunuhan berencana sebagaimana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 “Oleh karena itu, terdakwa telah dijatuhi hukuman mati. Kami menuntut agar terdakwa tetap berada di penjara,” kata Ketua Majelis Hakim  I Gede Adi Muliawan yang didampingi Hakim Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko dalam sidang tersebut. di Gedung Pengadilan Garuda Pengadilan Negeri Wonosari.

 Jaksa menghukum mati pembunuh RN (25) yang sedang hamil tujuh bulan itu. Gugatan tersebut dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Wonosari pada akhir  Maret 2023.

 Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Gunungkidul (Kejar) Herman Hidayat.

  Ia pun membenarkan bahwa  hakim telah memberikan putusan terhadap keduanya.

 “Putusan hakim terhadap EW dan AA telah memenuhi persyaratan Kejaksaan Negeri (JPU),” ujar Herman.

  Keduanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan terencana terhadap RN.  Kedua terdakwa mungkin juga telah menjual properti korban untuk menutupi jejak mereka, membuat hukuman mereka semakin berat. 

 Herman mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah selanjutnya.

 Karena putusan JPU tergantung sikap  kedua terdakwa.

 Selain itu, EW dan AA diberikan hak untuk menolak putusan hakim.

 “Putusan hakim terhadap EW dan AA telah memenuhi persyaratan Jaksa Penuntutan Umum (JPU),” ujar Herman.  Keduanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan terencana terhadap RN.

  Kedua terdakwa mungkin juga telah menjual properti korban untuk menutupi jejak mereka, membuat hukuman mereka semakin berat. 

 Herman mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah selanjutnya.

 Karena putusan JPU tergantung sikap  kedua terdakwa.

 Selain itu, EW dan AA diberikan hak untuk menolak putusan hakim.

(*/ary)

dilansir dari: tribunnews.com

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post