JAKARTA, gerbangdesa.com – Sebanyak 9 kapal ikan indonesia diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha. Kapal-kapal tersebut untuk sementara telah diamankan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Jumat 26 Mei 2023 mengungkapkan bahwa penertiban terhadap sembilan kapal ikan tersebut setelah dilakukan pengawasan selama satu minggu terutama yang ada diperairan Batam, Belawan dan Makassar.
“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha, kapal ikan sebanyak sembilan kapal itu juga diduga kapal ikan daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut,” ucap Adin yang dilansir melalui infopublik.id, Sabtu 27 Mei 2023.
Dia menjelaskan, ketentuan perizinan berusaha sebenarnya telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut. Sedangkan untuk memperoleh izin tersebut melalui pemerintah pusat.
“Tiap kapal ikan indonesia wajib melengkapi perizinan berusaha sesuai jalur penangkapan ikan. Nah untuk kapal di bawah 30GT jika operasi di atas 12 mil wewenangnya pemerintah pusat,” tegas Adin.
Dia juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya kapal di bawah 30GT beroperasi di atas 12 mil tanpa memenuhi perizinan berusaha, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penghentian dalam upaya untuk mencegah adanya aktivitas illegal fishing.
Adapun 9 kapal ikan indonesia yang telah ditertibkan diantaranya, KM Bintang Cerah 1 29GT, KM Berlian X 30GT, KM Sam Zam 02 19GT, KM Bajo Azary 01 19GT, KM Cipta Harapan 1 30GT, KM Semangat Jaya 89 29GT, KM Fortuna Line 3 30GT, KM Indah I 30GT, dan KM Mulia Indah 2A 30GT.
Sesuai pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha akan dikenakan denda administratif. (*/fin)














