GERBANGDESA.COM, Sampit – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengusulkan tujuh warisan budaya daerah untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal agar tetap menjadi milik masyarakat asli.
Kepala Bidang Kesenian, Tradisi, dan Warisan Budaya Disbudpar Kotim, Achmad Syantri, menyebutkan bahwa pencatatan KIK memiliki peran strategis dalam mencegah penyalahgunaan budaya oleh pihak lain. Selain itu, pengakuan resmi juga membuka peluang pemanfaatan budaya secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, awalnya terdapat 10 warisan budaya yang diajukan ke Kementerian Hukum. Namun, hanya tujuh yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tiga lainnya masih tertunda karena belum dilengkapi data sejarah yang memadai.
Menurut Achmad, kelengkapan data menjadi syarat utama dalam pengajuan KIK. Setiap warisan budaya harus memiliki narasumber jelas yang mampu menjelaskan asal-usul serta nilai historisnya, didukung dokumentasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses pengumpulan data pun tidak sederhana. Tim harus turun langsung ke lapangan untuk menemui maestro atau tokoh adat yang memahami sejarah budaya secara mendalam. Tantangan ini kerap menjadi kendala, terutama dalam memastikan keakuratan informasi yang dihimpun.
Adapun tujuh warisan budaya yang diusulkan meliputi Bajakah, Cencalu Undang, Iwak Wadi, Mandi Safar, Maayun Anak, Kopi Jahe Bapinang, dan Lawang Sekepeng. Selanjutnya, berkas tersebut akan melalui tahap verifikasi oleh tim berwenang sebelum ditetapkan sebagai KIK, guna memastikan keabsahan dan kelengkapan data yang diajukan.(*/d)















