SAMPIT – Nasib ratusan tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menemui titik akhir. Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, memastikan sebagian besar akan terakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sementara sekitar 100 orang diperkirakan tidak memenuhi syarat dan akan berhenti bekerja pada Desember 2025.
“Formasi PPPK sudah ditetapkan Kementerian PANRB. Ada 1.890 formasi yang disiapkan khusus tekon paruh waktu, namun sekitar seratus orang memang tidak bisa lagi diakomodasi,” kata Kamaruddin, akhir pekan tadi.
Menurutnya, ada tiga kelompok syarat yang menjadi acuan. Pertama, tekon yang tercatat dalam database BKN dan pernah mengikuti tes CPNS. Kedua, tenaga kontrak dalam database BKN yang pernah ikut tes PPPK. Ketiga, mereka yang di luar database tetapi sudah pernah ikut tes PPPK meski belum lolos.
“Yang memenuhi syarat akan tetap ditindaklanjuti setelah ada petunjuk teknis resmi dari BKN. Untuk sekarang kami masih menunggu surat edaran tentang juknis tersebut,” jelasnya.
Kamaruddin juga menegaskan adanya perbedaan signifikan antara PPPK penuh dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh memiliki hak dan kewajiban hampir sama dengan PNS, hanya saja tanpa hak pensiun. Sedangkan PPPK paruh waktu statusnya tetap ASN, namun gaji dan haknya setara dengan tenaga kontrak.
“Kontrak PPPK paruh waktu hanya satu tahun, dan mengenai jam kerja akan dituangkan secara detail dalam perjanjian kerja,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM Kotim masih menunggu juknis dari BKN sebelum mengumumkan secara resmi daftar nama 1.890 formasi PPPK paruh waktu. “Begitu juknis turun, nama-nama akan segera diumumkan ke publik,” tegas Kamaruddin.
Keputusan ini menjadi titik terang bagi ribuan tekon Kotim yang selama ini digantung ketidakpastian. Namun bagi sekitar seratus orang yang dipastikan tidak terakomodasi, Desember 2025 akan menjadi akhir masa pengabdian mereka. (fin/fin)















