GERBANGDESA.COM, JAKARTA – Masyarakat saat ini masih menjadikan BPJS Kesehatan sebagai pilar utama jaminan kesehatan. Namun perlu diketahui, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan lho. Berikut beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang boleh dan tidak bisa ditanggung. Oleh karena itu, tidak semua layanan kesehatan dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia secara bertahap.
BPJS Kesehatan telah beroperasi sejak tahun 2014 dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Namun ada beberapa kriteria pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah tidak secara spesifik menyebut “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” atau “penyakit yang ditanggung BPJS”. Namun sebenarnya sama saja dengan asuransi kesehatan konvensional, ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh asuransi sosial ini. Namun jika melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain.
- Penyakit karena suatu wabah
- Perawatan kecantikan dan operasi pelastik
- Penggunaan behel
- Penyakit karena kekerasan seksual
- Penyakit yang disengaja menyakiti diri sendiri
- Alkohol dan obat-obatan
- Mandul atau intertilitas
- Cacat karena tawuran
- Penggunaan alat kontrosepsi
Demikian beberapa contoh penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (*/ary)
sumber : detik.com















