Polda Sebut Kasus Anak 15 Tahun Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan

SULTENG, gerbangdesa.com – Polda Sulteng mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) yang dilakukan oleh 11 orang di Kecamatan Parigi Moutong atau Parimo. Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, kejadian yang menimpa korban RO bukanlah kasus perkosaan, melainkan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Ia menjelaskan alasan dirinya menyebut kasus tersebut adalah persetubuhan anak karena tidak dilakukan secara paksa. Tapi ada tindakan persuasi untuk janji pernikahan yang akan dijanjikan.

“Ini bukan kasus perkosaan, tapi kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

“Perbuatan para tersangka itu dilakukan secara perseorangan, bukan dengan paksaan, melainkan dengan bujukan dan rayuan, bahkan dijanjikan menikah. Irjen Agus menjelaskan, kasus persetubuhan yang menimpa RO sudah terjadi sejak April 2022. Kemudian keluarganya melaporkannya pada Januari 2023 ke Polsek Parigi Moutong.

Menurut Irjen Agus, keluarga RO melapor ke polisi setelah korban mengalami sakit perut. Selama 10 bulan itu, kata Agus, berdasarkan keterangan korban, persetubuhan dilakukan di tempat berbeda. “Pengaduan yang diterima segera ditindak melalui UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

 Agus menambahkan, dari 11 orang yang dilaporkan ke polisi, 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya berinisial HR 43 yang berstatus kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K ( 32), AW, AS dan AK.

Sedangkan MKS yang merupakan anggota Polri masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka serta tidak cukup bukti. “Tersangka lainnya adalah petani, pengusaha, mahasiswa, ada juga yang menganggur dan semua tersangka saling kenal”, ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Agus, polisi menyita barang bukti dari korban berupa secarik kain, baju dan beberapa celana. Sementara itu, satu unit Honda Jazz dan STNK diamankan dari tersangka. “Penyidik ​​telah memeriksa enam saksi yang mengetahui kasus tersebut,” kata Kapolda Sulteng.

(*/ary)

dilansir dari: kompas.com

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post