JAKARTA, gerbangdesa.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian dan lembaga (K/L) untuk menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Demikian disampaikan Kementerian Hukum dan HAM dalam kegiatan Business Meeting Tahap VI pada Kamis (8/3/2023) hingga Sabtu (8/5/2023) di Jakarta International Exhibition (JIExpo), Jakarta.
Business Meeting tersebut mempertemukan kementerian atau lembaga negara (K/L) dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (MIPIME). Kegiatan ini juga mendorong kementerian negara/lembaga untuk menggunakan produk dalam negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen), Komjen Kemenkumham (Komjen), Polri, Andap Budhi Revianto mengatakan, kegiatan temu bisnis Tahap VI 2023 ini merupakan bentuk dukungannya terhadap pemanfaatan PDN di lingkungan kementerian negara/lembaga.
Kegiatan ini, kata dia, juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 agar kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah (pemda), dan badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD) memprioritaskan penggunaan PDN dalam proses perolehan barang dan jasa.
Andap berharap, temu bisnis tahap VI ini dapat meningkatkan penggunaan PDN dalam belanja pemerintah, pemda, BUMN dan BUMD. “Dengan meningkatkan penggunaan PDN di lingkungan kementerian negara/lembaga diharapkan perekonomian Indonesia semakin tumbuh,” ujarnya di sela-sela pembukaan temu bisnis Tahap VI, Jakarta, Kamis (03/08/). 2023).
Mengusung tema Merdeka Berbelanja Produk Dalam Negeri Untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Temu Bisnis Tahap VI juga akan menyelenggarakan Training Clinic untuk berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Layanan tersebut antara lain pendaftaran katalog elektronik sektoral Kementerian Hukum dan HAM di Unit Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), layanan online di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), layanan antrean Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI), serta Advokasi dan Pengkajian Risiko Bisnis dan Pelayanan Hak Asasi Manusia (HAM) di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
“Kementerian Hukum dan HAM juga akan memberikan pelayanan pembuatan paspor Merdeka. Ditjen Imigrasi diharapkan bisa memfasilitasi pembuatan 3.000 paspor dalam tiga hari,” kata Andap Kamis (8/3/2023).
Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023 diharapkan terintegrasi dengan penyelenggaraan Pameran dan Forum Katalog Indonesia yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( Kadin).
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM telah menyelenggarakan katalog elektronik sektoral sebanyak 11 showcase yang semuanya merupakan NOP pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Khusus untuk etalase dan peralatan pendukung elektronik perkantoran, minimal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 25 persen. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga memfasilitasi UMKM untuk berbadan hukum perseorangan, agar dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
UMKM juga dapat mendaftarkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan lebih mudah dan terjangkau. Mari jadi pahlawan di negeri kita dengan membeli produk dalam negeri, tambah Andap. (*/ary)
sumber : kompas.com