GERBANGDESA.COM, Sampit – Nasib bangunan Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari, Sampit, masih bergantung pada proses hukum yang tengah berjalan. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menempuh jalur litigasi untuk mengambil alih aset tersebut, yang hingga kini belum difungsikan akibat sengketa berkepanjangan. Putusan pengadilan akan menjadi penentu arah pengelolaan pasar yang diharapkan menjadi pusat ekonomi baru di Sampit.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, memastikan gugatan resmi telah diajukan dan kini memasuki tahap persidangan.
“Prosesnya masih berjalan di pengadilan. Kami berharap pertengahan tahun ini sudah ada titik terang,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, fokus pemerintah adalah memperoleh kepastian hukum, baik melalui putusan akhir maupun mekanisme lain yang diatur majelis hakim.
Johny menyebut mediasi menjadi opsi yang terbuka dalam proses tersebut, termasuk dengan pihak pengembang, PT Heral Eranio Jaya.
“Kami berharap mediasi bisa difasilitasi lebih dulu. Jika ada kewajiban ganti rugi bangunan dari Pemda, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan utama adalah percepatan pengambilalihan agar pasar dapat segera diperbaiki dan dimanfaatkan.
Sengketa ini berakar dari proyek pembangunan pasar tiga lantai senilai lebih dari Rp20 miliar yang dimulai pada 2015.
Gedung yang semula dirancang menjadi ikon pasar modern itu justru mangkrak dan tak kunjung difungsikan.
Struktur beton yang berdiri megah kini belum memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dampaknya dirasakan para pedagang yang hingga kini masih menempati lokasi penampungan sementara di Jalan MT Haryono, Sampit. Kondisi tersebut dinilai tidak ideal untuk aktivitas perdagangan jangka panjang.
“Kami ingin pedagang segera memiliki tempat usaha yang layak dan representatif,” tegas Johny.
Jika proses hukum rampung dan aset resmi dikuasai pemerintah, Pemkab Kotim menyiapkan skema pengelolaan profesional.
“Pasar ini terlalu besar jika hanya ditangani teknis oleh dinas. Ke depan, kami dorong agar dikelola Perusahaan Daerah agar lebih profesional dan berorientasi pada keuntungan,” pungkasnya. (fin/abs)















