Gerbang Desa– Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur telah menyampaikan gagasan agar jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang sembilan tahun per periode dan hanya dibolehkan menjabat selama dua periode, totalnya 18 tahun.
Demikian yang disampaikan AKD Jawa Timur kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada saat diskusi dan temu akrab denganMendes PDTT di Student Center Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Rabu, 13 Juli 2022, petang.
“Sedang diperjuangkan menjadi dua, yaitu per periode menjadi sembilan tahun,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar melalui laman resmi kemendesa.go.id yang dikutip gerbangdesa.com.
Menurutnya, gagasan para kades yang tergabung di AKD Jawa Timur itu untuk memperpanjang masa jabatannya cukup rasional. Karena jika menjabat hanya enam tahun, akan terlalu sering terjadi konflik, terutama pada saat pemilihan kepala desa.
”Supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa, gagasan para kades itu akan tetap diperjuangkan,” ujar Gus Halim sapaan akrab Abdul Halim Iskandar.
Untuk itu, Gus Halim mengajak para Kades untuk meningkatkan kualitas serta komitmen membangun desa.
Menurutnya, apabila Kades yang berkualitas dan berkomitmen maka pemerintah desa akan mampu mengatur program yang baik dalam mendukung percepatan pembangunan di desa.
“Saya berharap dengan sangat, apa yang menjadi kebijakan ini dipahami betul Kades sebagai pemangku kepentingan di desa kemudian disosialisasikan agar terjadi percepatan dalam pembangunan desa,” tandasnya. (fin)















