Mantan Menkominfo Johnny G Plate Akan Jalani Sidang Kasus BTS Hari Ini

JAKARTA, gerbangdesa.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadapi sidang pertama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 -2022.

Sidang pertama digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan urutan hari pembacaan dakwaan. “Agenda persidangan kasus korupsi terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate pada pukul 10.00 WIB di ruang Prof Muhammad Hatta Ali,” seperti dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Distrik Jakarta Pusat. Pengadilan, Selasa. 27 Juni 2023.

Johnny G Plate didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 2n 1 KUHP.

Selain Plate, ada lima terdakwa lain yang akan menghadiri sidang perdana kasus korupsi ini. Mereka antara lain Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak Simanjuntak. Sebanyak delapan orang sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 -2022.

Delapan tersangka yang dimaksud adalah Direktur Utama (Direktur) Badan Akses Informasi dan Telekomunikasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi pengadaan pemancar dasar 4G. infrastruktur Base Tranciever Stasiun (BTS).

Selanjutnya, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, RUPS; Pakar Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (HUDEV) Tahun 2020, YS; dan MA, sebagai Account Director Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH sebagai kurator PT Solitech Media Sinergy. Selain itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tersangka lainnya yakni WP atau Windi Purnama merupakan orang kepercayaan tersangka IH.

Terakhir, Direktur Utama (Direktur) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki (MY) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sedangkan menurut hasil penilaian klarifikasi hasil audit Badan Pengawasan dan Pengembangan Keuangan RI (BPKP), kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.

“Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kita klarifikasi ke para saksi dan pelaku, termasuk tersangka yang sudah kita sebutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan. Jenderal Indonesia. Ketut Sumedana. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Republik Indonesia. Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Terkecuali tersangka Windi, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP. (*/ary)

sumber : viva.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post