GERBANGDESA.COM AMBON – Anggota Polres Buru, Maluku, hanya membutuhkan waktu tiga hari setelah adanya laporan kubah emas masjid Al-Huda di Desa Kayeli, dicuri.
Kubuh berlapis emas yang dicuri itu seberat 2,6 kg senilai Rp3 miliar.
Pelaku berinisial AG (67) merupakan nelayan dari desa setempat, ditangkap polisi di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, Senin (4/3/2024).
‘Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Buru dikutip dari kompas.com, Selasa 12 Maret 2024.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Sulastri, ada salah satu petunjuk yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya yakni tangga.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan tangga di TKP, kemudian tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan speedboat dari Desa Kayeli,” kata Kapolres.
Setelah diringkus, kemudian pelaku di bawa ke Polres Buru untuk diperiksa.
AG akhirnya mengakui telah mencuri hiasan kubah masjid Al-Huda dengan menggunakan tangga.
“Hiasan kubah masjid telah diamankan di Mapolres,” tandasnya.