GERBANGDESA.COM, ACEH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh berinisial RF sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang merugikan negara Rp 7,2 miliar .
Dalam hal ini RF bertindak sebagai pengguna anggaran. Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka ZF sebagai PPTK dan ML sebagai pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh. Benar. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RF sebagai pengguna anggaran, ZF sebagai PPTK, dan ML sebagai petugas pengadaan, kata Ditreskrimum Polda Aceh (4/9).
Menurut Winardy, penetapan tersangka belum final dan masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan menuntaskan kasus korupsi pengadaan wastafel SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dari anggaran tersebut dan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh yang diserahkan ke Polda Aceh diketahui kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portable dengan nilai Rp 43,7 miliar.
Mekanisme penetapan pemenang proyek pengadaan dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Tiap paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Namun dalam perjalanannya, setelah wastafel selesai dibangun, tidak bisa digunakan karena pembangunannya tidak memenuhi kriteria dan semula sudah selesai. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com