Selasa, Januari 14, 2025

7 Poin Penting Revisi UU Desa: Kades, BPD dan Perangkat Dapat Tunjangan Purna Tugas

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Terdapat tujuh poin penting terkait hasil revisi dari Undang-Undang (UU) Desa yang disetujui pada saat rapat paripurna di DPR RI.

Salah satu poin yang paling penting dan sempat menjadi sorotan mengenai masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun dengan 3 periode, kini menjadi 8 tahun dan hanya 2 periode.  

Supratman Andi Agras selaku Ketua Badan Legislatif DPR menyebutkan ada 7 poin revisi atau perubahan yang termuat dalam RUU Desa yang disahkan menjadi UU telah disepakati bersama yakni,

  1. Penyisipan pasal 5A mengenai pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
  2. Penambahan ketentuan pada pasal 26, 50A, dan pasal 62 yang mengatur tentang pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, sesuai dengan kemampuan desa.
  3. Penyisipan pasal 34A yang mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
  4. Penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 39.
  5. Penyempurnaan ketentuan pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa.
  6. Penambahan ketentuan pasal 118 yang berkaitan dengan ketentuan peralihan.
  7. Penyisipan pasal 121A yang mengatur pemantauan dan peninjauan undang-undang.
BACA JUGA:  Pasar Desa Pernajuh Akan Direhabilisasi, DPMD: Anggaran Rp300 Juta

Perubahan signifikan dalam RUU Desa ini menunjukkan upaya pemerintah dan DPR dalam meningkatkan regulasi terkait pemerintahan desa, yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Berbagai sumber

Artikel Lainnya

Dianggap Korupsi Berjamaah, Kades Kompak Kembalikan Pengadaan Mobil Siaga

GERBANGDESA.COM BOJONEGORO – Sejumlah kepala desa yang ada di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya kompak mengembalikan mobil siaga...

Penas Tani Nelayan 2023 Dimeriahkan Tari Meneruko Lumbung – Gerbangdesa.com

PADANG – Pembukaan Pekan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) ke XVI tahun 2023 di Padang, Sumatera...

Pengen Jadi Desa Wisata, Penuhi 7 Syarat Ini?

Pantai Laut Desa Satiruk, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng, cikal bakal destinasi wisata yang dicanangkan pemerintah daerah setempat.Gerbang...

Ini Kriteria Dapat BLT Dana Desa Rp3,6 Juta Terbaru 2024

GERBANGDESA.COM - Kabar gembira untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di tanah air, terutama yang berdomisili...
error: Content is protected !!