GERBANGDESA.COM JAKARTA – Terdapat tujuh poin penting terkait hasil revisi dari Undang-Undang (UU) Desa yang disetujui pada saat rapat paripurna di DPR RI.
Salah satu poin yang paling penting dan sempat menjadi sorotan mengenai masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun dengan 3 periode, kini menjadi 8 tahun dan hanya 2 periode.
Supratman Andi Agras selaku Ketua Badan Legislatif DPR menyebutkan ada 7 poin revisi atau perubahan yang termuat dalam RUU Desa yang disahkan menjadi UU telah disepakati bersama yakni,
- Penyisipan pasal 5A mengenai pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
- Penambahan ketentuan pada pasal 26, 50A, dan pasal 62 yang mengatur tentang pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, sesuai dengan kemampuan desa.
- Penyisipan pasal 34A yang mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
- Penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 39.
- Penyempurnaan ketentuan pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa.
- Penambahan ketentuan pasal 118 yang berkaitan dengan ketentuan peralihan.
- Penyisipan pasal 121A yang mengatur pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Perubahan signifikan dalam RUU Desa ini menunjukkan upaya pemerintah dan DPR dalam meningkatkan regulasi terkait pemerintahan desa, yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Berbagai sumber