GERBANGDESA.COM SAMPIT – Rapat mediasi sengketa lahan pertanian luasan sekitar 37 hektar di Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dipusatkan di Aula kecamatan setempat, masih belum ada kesepakatan.
Mediasi yang difasilitasi Kecamatan Pulau Hanaut menghadirkan anggota Kelompok Tani (Poktan) Haduhup Sama Itah selaku penggarap lahan pertanian dengan pengklaim lahan atas nama Melan Cs, Senin sore (24/2/2025).
Camat Pulau Hanaut H Dedy Purwanto mengatakan, mediasi yang diadakan ini tujuannya untuk mencari solusi dengan harapan supaya tidak ada saling klaim dikemudian hari.
“Mediasi ini kami hadirkan beberapa orang yang berkaitan dengan permasalahan lahan pertanian di desa hanaut, karena tujuan mediasi ini untuk cari solusi bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujarnya Dedy, kemarin.
Dijelaskannya, selama mediasi berlangsung antara penggarap lahan pertanian, pembeli lahan maupun pengklaim diberikan kesempatan untuk menyampaikan data-data misalnya, peta lahan maupun surat berharga lainnya.
“Masing-masing sudah menyerahkan surat dan peta lahan, nanti kami pelajari bersama tim penyelesaian permasalahan kecamatan pulau hanaut,” kata mantan Camat Teluk Sampit ini.
Pada saat mediasi, Wendy, selaku pendamping Melan Cs menjelaskan bahwa lahan dari klien nya sudah dimiliki sejak 1968. Kemudian digarap dan diakui oleh 15 nama.
Setelah itu, pada 1976, 1978 hingga 1980 melakukan ladang berpindah sehingga lahan tersebut tidak lagi tergarap hingga sekarang.
“Namun, selama ditinggalkan sekitar tahun 90an ada beberapa warga setempat diminta untuk menjaga dan merawat lahan tersebut, setelah itu, ahli waris merasa kehilangan,” katanya dihadapan yang hadir pada rapat mediasi itu.
Sementara itu, dari pihak Hamdianto atau Amang Aham, selaku pemilik dan sekaligus penjual lahan juga menyampaikan bahwa dirinya menjual lahan lantaran ada bukti dari pemilik awal atas tanah tersebut.
“Saya ada bukti surat pembelian,” ucapnya seraya memperlihatkan surat menyurat sebagai bukti sah kepada peserta yang hadir di aula kecamatan Pulau Hanaut.
Sedangkan dari anggota Poktan Haduhup Sama Itah hanya menyampaikan sejumlah surat yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak kecamatan.
Mengingat rapat mediasi belum ada titik temu, sesuai kesepakatan bersama akan diadakan cek lapangan secara terpisah.
Pertama-tama diminta kepada pihak Poktan Haduhup Sama Itah untuk memasang patok tanah sesuai dengan surat, setelah itu dari pihak penjual tanah (Amang Aham) memasang patok sesuai lahan yang dijual.
Sedangkan dari pengklaim Melan Cs juga diminta untuk memasang patok tanah sesuai dengan luasan lahan yang diklaim.
“Nanti akan terlihat mana yang lahan bermasalah dan mana yang tidak bermasalah, dari situlah nanti kita akan bahas kembali,” janji Camat Pulau Hanaut H Dedy Purwanto sebelum menutup rapat mediasi. (fin/fin)