GERBANGDESA.COM SAMPIT – Dalam upaya mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng baru saja menerima bantuan spanduk/banner sebagai langkah preventif.
Spanduk tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan pegawai Sekretariat Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur kepada Lapas Sampit.
Penerimaan ini dilakukan oleh Edi Hartono, salah satu pegawai Lapas Sampit yang menerima amanah dengan penuh tanggung jawab. Rabu, (11/12/2024).
Pemasangan spanduk/banner sebagai media informasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Warga binaan tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Tidak hanya sebagai bentuk perhatian terhadap isu sosial yang berkembang, pemasangan ini juga merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kepedulian.
Segera setelah penerimaan, pemasangan spanduk dilakukan dengan penuh semangat.
Bagas Afif Saifuddin, petugas Lapas Sampit, bersama dengan tamping yang bertugas melakukan pemasangan di tempat yang strategis di sekitar area Lapas Sampit.
Setiap langkah mereka menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kampanye sosial ini, dengan harapan dapat memperkuat upaya pencegahan serta memberikan edukasi yang lebih luas kepada Warga Binaan.
Dengan langkah ini, Lapas Sampit menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi dan menanggulangi kasus kekerasan terhadap perempuan serta TPPO.
Pemasangan spanduk/banner ini bukan hanya sebagai simbol, tetapi juga sebagai pesan penting yang mengingatkan setiap individu akan tanggung jawab bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil. (hms/fin)