Lakukan Praktek Aborsi, Seorang Dokter Gigi Ditahan Polda Bali

BALI, gerbangdesa.com – Polisi mengungkap alasan saya, Ketut Arik Wiantara, membuka kantor aborsi di Jalan Raya Padang Luwi, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Ketut Arik adalah seorang dokter gigi yang membuka praktik ilegal ini sejak 2020.

Ranefli Dian Candra, Wakil Direktur Satuan Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali, mengatakan, praktik aborsi itu diminati pelajar SMA dan perempuan. Ketut Arik ingin menyela isi hati pasiennya karena kasihan.

 “Alasannya saya kasihan sama anak-anak ini, masa depan gimana? Tujuannya memang ingin membantu, tapi caranya salah,” ujar Nefli saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/5/2023).

  Ketut Arik memungut biaya Rp 3,8 juta untuk menggugurkan kandungan tersebut. Ia siap menggugurkan kandungannya di usia yang sangat muda, yakni dalam  waktu dua atau tiga minggu. 

 Sebelum melakukan aborsi, Arik terlebih dahulu berkonsultasi dengan calon pasien. Ini untuk memastikan usia rahim. “Kalau sudah besar, dia tidak berani, karena berbahaya,” jelas mantan Kapolres Tabanan itu.

  Praktik aborsi itu terungkap dalam sebuah iklan di  situs tersebut, yang kemudian diusut oleh Satuan Sub Direktorat (Subdit)  Ditreskrimsus Polda Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menggerebek WITA pada Senin (5/8/2023) sekitar pukul 21.30.

(*/ary)

dilansir dari: detik.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post