GERBANGDESA.COM, JAKARTA – Daftar Calon Sementara (DCS) nama-nama calon anggota DPR dan DPD yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pada Jumat 18 Agustus 2023.
“Untukcalon anggota DPR dan DPD telah ditetapkan daftar calon sementara dari 38 daerah pemilihan provinsi di indonesia,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, yang dilansir dari republika.co.id, Selasa 22 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, nama-nama bakal caleg DPR dan DPD RI yang masuk ke dalam DCS tersebut akan diumumkan 19–23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media sosial dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU.
“Sejak diumumkan 19 sampai dengan 28 Agustus 2023, warga masyarakat, warga negara Indonesia, diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut,” kata Hasyim.
Anggota KPU Idham Kholik menjelaskan, penetapan DCS dilakukan setelah melalui beberapa tahapan yakni, masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg), masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.
Total DCS DPR Pemilu 2024 yang ditetapkan sebanyak 9.925 orang bakal caleg. Rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. Sedangkan total DCS DPD RI Pemilu 2024 yang ditetapkan 674 orang bakal caleg.
“Dalam draf DCS yang besok akan kami umumkan itu, totalnya 674 bakal (caleg) dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan,” ungkap Idham. (*/fin)