GERBANGDESA.COM TAMIYANG LAYANG – Hasil rapat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyepakati dua desa direkomendasikan segera diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS).
Adapun dua desa tersebut yakni, Desa Tampa Kecamatan Paku terutama untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, dan Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur di TPS 2.
“Pada TPS 3 Desa Tampa terdapat 294 pemilih dalam DPT dan pada TPS 2 Desa Karang Langit terdapat 22 warga yang mendapatkan hak pilihnya pada pemungutan suara susulan,” ujar Ketua KPU Bartim Satya Hedipuspita yang dikutip dari borneonews.co.id, Sabtu 17 Februari 2024.
“Selebihnya tidak dapat memilih karena sesuai ketentuan yang berlaku baik PKPU maupun teknis bahwa hanya warga yang terdaftar dalam DPT saja yang dimaksud bisa mengikuti PSU. Sedangkan PSS dilaksanakan kepada warga yang belum sempat menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.
Satya menjelaskan, akan dilaksanakannya PSU di TPS 3 Desa Tampa, karena para saksi menolak pemungutan dan penghitungan suara pada TPS tersebut dengan alasan pihak KPPS telah memulai melaksanakan pemungutan tanpa kehadiran saksi.
Padahal, kata dia, petugas KPPS memulai pemungutan suara karena waktu sudah berjalan, sementara para saksi belum datang sesuai jadwal yang ditentukan.
“Berdasarkan laporan KPPS bahwa para saksi menolak pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 3 Desa Tampa. Hal ini kemudian disampaikan ke PPK dan berjenjang hingga KPU Barito Timur,” kata dia.
Sementara itu, PSS pada TPS 2 Karang Langit akan dilaksanakan karena ada warga yang tidak sempat menggunakan hak suaranya.
“Permasalahan tersebut kami terima, kemudian kita laksanakan rapat pleno maka disepakati PSU dan PSS,” katanya.
Hasil rapat juga disampaikan ke KPU Kalteng dan KPU RI secara bertahap. Setelah menyampaikan laporan tersebut dan mendapatkan respon atau balasan, maka KPU setempat akan berkoordinasi dengan TNI-Polri setempat terkait distribusi, keamanan di TPS yang akan dilaksanakan pemilihan dimaksud.
“Untuk logistik di TPS 3 Tampa, kita akan menggunakan surat suara (DPRD Kabupaten) yang tersedia di gudang logistik KPU Barito Timur, sedangkan kebutuhan lainnya seperti untuk surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi akan dikoordinasikan dengan KPU Kalteng,” tandasnya. (*)