Golkar Siap Jadi Kendaraan Politik Gibran Pada Pilpres 2024 Mendatang

136
Ilustrasi: Gibran dapatkan dukungan golkar pilpres 2024

JAKARTA, gerbangdesa.com – Partai Golkar tak keberatan menjadi kendaraan politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.Demikian disampaikan Wakil Ketua DPP Golkar untuk pemenangan pemilu, Ahmad Doli Kurnia.

“Saya kira tidak akan ada keberatan selama proses pembahasan, semua bisa disepakati,” kata Doli dalam acara The Political Show, Senin malam (7/8).

Namun, Doli mengatakan belum ada pembahasan di tubuh Golkar soal kemungkinan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Pasalnya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu bukan kader Golkar.

Doli mengatakan, Golkar terbuka untuk menjadi kendaraan politik Gibran, tidak hanya terkait dengan Pilpres 2024. Menurutnya, banyak tugas lain yang juga bisa menjadi kewenangan Gibran.

“Kalau ini menjadi bagian dari kesepakatan pembicaraan. Pembahasan tidak hanya ini, tidak hanya calon presiden, tidak hanya apa yang harus kita lakukan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Cek Fakta: Benarkah Rekom Partai Golkar Jatuh ke Tangan Sanidin-Siyono?

“Tapi ini yang saya katakan, pembagian peran, kontribusi, pembagian tugas, kewenangan, banyak sekali”, imbuhnya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid sebelumnya menilai Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan ideal di Pilpres 2024. Nama Prabowo sempat disinggung sejumlah Ketua DPD Golkar saat bertemu dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Bali akhir pekan lalu. Nusron sendiri yang mengusulkan nama Gibran untuk menjadi calon wakil presiden.

“Kalau misalnya usulan DPD dan saya digabung dan diramu, Prabowo-Gibran juga boleh. Idealnya juga begitu,” kata Nusron.

Gibran telah menjelaskan posisinya dalam pidato ini. Ia merasa tidak mungkin menjadi cawapres karena sejumlah keterbatasan. Gibran menegaskan dirinya belum cukup umur untuk menjadi calon wakil presiden. Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi ini juga merasa tidak mampu dalam segala hal.

BACA JUGA:  Warga Binaan Lapas Sampit Gunakan Hak Pilih di 3 TPS

“Saya jawab, umur saja tidak cukup, ilmu saja tidak cukup, semuanya tidak cukup. He de piye meneh? (Apa lagi yang harus saya lakukan?),” ujarnya.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang melakukan uji materi terhadap pasal dalam UU Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Persyaratan usia minimum dapat berubah atau menjadi kurang dari 40 tahun jika MK mengabulkan permohonan penggugat. (*/ary)

sumber : cnnindonesia.com