Jumat, Maret 21, 2025

KPU Sebut Umur 17 Tahun Kebawah Bisa Memilih Asalkan Memenuhi Syarat

Date:

Share post:

JAKARTA, gerbangdesa.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan syarat bagi pemilih yang belum berusia tujuh belas tahun pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.Ia juga menyinggung PKPU no. 7 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa pemilih harus berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Namun, menurutnya, ada syarat lain bagi pemilih yang belum genap berusia 17 tahun untuk mengikuti pemilu. Ia mengaku syaratnya sudah menikah atau pernah menikah. “Yang di bawah 17 tahun, yang pertama begini, di undang-undang kita ditetapkan sebagai pemilih, termasuk 17 tahun pada hari pencoblosan. Yang kedua, belum genap 17 tahun tapi sudah menikah. atau menikah,” katanya Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7).

BACA JUGA:  Caleg Petahana Dapil Neraka Kotim Banyak Tumbang

Ia juga menambahkan, jika pemilih di bawah usia 17 tahun tidak memiliki KTP, dokumen yang digunakan adalah Carnet de Família (KK) untuk pengesahan. “Untuk tesnya, karena tidak punya KTP, kami akan membuat kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah, data yang digunakan adalah KK”, lanjutnya.

“Yang bisa kita prediksi, warga kita yang statusnya jomblo, padahal belum 17 tahun antara 2 Juli sampai 14 Februari, tiba-tiba menikah di usia 16 tahun. Tapi tidak bisa di DPT tapi di DPT Khusus. Data Pemilih Tetap (DPK) bagi pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Daftar Jadi Caleg, Kades Wajib Mundur dari Jabatan, Simak Aturannya

KPU sebelumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Lima provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Banten. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 serentak. Pada hari itu, masyarakat menerima lima surat suara sekaligus di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lima surat suara tersebut meliputi surat suara calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD. KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sedangkan pasangan presiden-wakil presiden baru akan ditetapkan pada 25 November 2023. (*/ary)

sumber : cnnindonesia.com

Artikel Lainnya

Sarana Parkir di Lapas Sampit Dipercantik

GERBANGDESA.CON SAMPIT - Guna memberikan pelayanan publik yang maksimal terhadap pengunjung dan pegawai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB...

Santri Pondok Pesantren Lapas Sampit Latihan Hadrah

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Para santri pondok pesantren Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit yang berstatus warga binaan diberikan...

Unicef Indonesia Bantu Penanganan Anak Tidak Sekolah

Makassar, gerbangdesa.com - Unicef Indonesia berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Bone...

Dampak Penghapusan Tenaga Kontrak Daerah, Ratusan Guru di Kotim Bakal Menangis?

Gerbang Desa.gerbangdesa.com – Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan bahwa tenaga kontrak bakal dihapus dan aturan itu diberlakukan tahun...
error: Content is protected !!