GERBANGDESA.COM, Sampit – Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi seberat 4 ton dan mengamankan satu unit truk bermuatan pupuk.
Kasus ini dinilai berpotensi merugikan negara serta petani, di tengah upaya pemerintah mendorong swasembada pangan.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan pelaku berinisial P bin A (39) menggunakan modus memanfaatkan kelompok tani untuk memperoleh pupuk bersubsidi secara tidak sah. Pupuk tersebut kemudian dijual kepada pihak yang tidak berhak.
“Pelaku memesan pupuk melalui prosedur kelompok tani. Namun kelompok tani yang digunakan sebagai syarat pembelian justru tidak mengetahui adanya transaksi tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah Polsek Jaya Karya menerima informasi terkait sebuah truk bermuatan pupuk yang berangkat dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan. Dari hasil pengembangan, diketahui pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Parenggean untuk dijual kepada kebun sawit nonperusahaan.
Kapolres menjelaskan, pelaku memanfaatkan selisih harga pupuk subsidi dan nonsubsidi untuk meraup keuntungan besar.
Pupuk bersubsidi dengan harga sekitar Rp90 ribu per karung (50 kilogram) dijual kembali hingga Rp400 ribu per karung.
“Selisih harga yang sangat tinggi ini menjadi motif utama pelaku. Praktik seperti ini jelas merugikan petani yang berhak dan mengganggu distribusi pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa truk dan muatan pupuk telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, sehingga pengawasannya menjadi prioritas.
“Pupuk subsidi harus tepat sasaran dan digunakan untuk mendukung swasembada pangan. Penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (nfr/fin)















